MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, akan dibayarkan pada pekan pertama Juni, 4 Juni 2025.
“Pembayaran gaji ke-13 untuk PNS lingkup Pemkab Barito Utara ini mulai Rabu besok,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Perbendaharaan BPKA Barito Utara, Sarjani Rizal di Muara Teweh, Selasa, 3 Juni 2025.
Pembayaran gaji ke-13 itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11)2025 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan Tahun 2025.
Kemudian, Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 5/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD.
“Dasar perhitungan gaji ke-13 adalah sebesar satu bulan gaji dan TPP pada Mei 2025,” ucap dia.
Ia menambahkan, gaji ke-13 bagi PPPK formasi 2024 sesuai isi pasal 9 ayat (14) PP Nomor 11/2025 berlaku ketentuan yakni PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan gaji ke-13 secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima (n/12 x gaji 1 bulan Mei 2025) (gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan jabatan + tunjangan beras).
“Jadi para PPPK yang baru dilantik pada akhir April 2025 lalu juga akan mendapat gaji ke-13, tapi tidak sebulan gaji,” ujat dia.
Pembayaran gaji ke-13 tahun ini dialokasikan sebesar Rp33,9 miliar (5.222 orang) yaitu gaji PNS dan CPNS Rp17,2 miliar (3.253 orang), PPPK Rp5,6 miliar (1.944 orang) kemudian ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Rp107,5 juta (25 orang), selain itu PPPK Rp3,25 miliar (832 orang) dan tambahan penghasilan Rp10,9 miliar.(Abram)














