Home / Uncategorized

Jumat, 5 Mei 2023 - 19:21 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Muara Teweh, Barbuk Disembunyikan dalam Kotak Mikrofon

Tersangka R ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 2,04 Gram di Jalan Beringin, Muara Teweh, Jumat 5 Mei 2023.(Tegak Lurus : ist)

Tersangka R ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 2,04 Gram di Jalan Beringin, Muara Teweh, Jumat 5 Mei 2023.(Tegak Lurus : ist)

Tegak Lurus, Muara Teweh – Setekah cukup lama diincar, akhirnya Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara berhasil membekuk R alias Maming (33), tersangka pengedar sabu di Muara Teweh, Jumat 5 Mei 2023 sekitat pukul 15.00 WIB.

Tersangka pengedar sabu ini menjadi target operasi (TO) polisi, karena dia masuk daftar kelompok lama pengedar atau kurir sabu di Muara Teweh.

Maming ditangkap bersama barang bukti sabu 2,04 Gram yang dikemas dalam 3 klip plastik di Jalan Beringin, Gang Buntu, RT 002, RW 001, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh.

Baca Juga :  Anggota F-PDI Perjuangan Ini Dukung Penerapan E-Kinerja di Barito Utara

Penggeledahan dan penangkapan tersangka disaksikan oleh ketua RT setempat. Polisi sempat memeriksa beberapa tempat di lokasi penangkapan, sampai menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam kotak mikrofon.

“Tersngka merupakan pemain lama. Saat penggeledahan, kami temukan sebuah kotak microphone merek Fuji Kaya berisikan sebuah kotak rokok dan di dalamnya ada 3 paket sabu, ” jelas Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo kepada Tegak Lurus, Jumat malam.

Baca Juga :  Mabuk Masseh, Warga Teweh Ini Lempar Tower Bir ke Arah Pengunjung Wanita di Cafe Boshe Hotel Armani

Ancaman hukuman berat sudah menanti tersangka Maming. Menurut Arie, tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).(Melkianus He)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Panitia Pesparawi XIII Barito Utara Adakan Persiapan Akhir, 800 Peserta Diagendakan Hadir di Lampeong

Uncategorized

DPRD Barut Dukung Gelaran Pasar Penyeimbang Elpiji Bersubsidi di Muara Teweh

Uncategorized

Penjual Buah Asal Puruk Cahu Tewas Dilindas Truk Sawit di KM 18 Jalan Muara Teweh – Puruk Cahu

Uncategorized

Anggota Komisi II DPRD Barito Utara, Suhendra, Dorong Perluasan Lahan Pertanian

Uncategorized

Bupati Barito Utara Lepas Keberangkatan 120 Jamaah Calon Haji ke Tanah Suci

Uncategorized

Bertitik Tolak dari Lahei, Prianto dan Isteri Ingin Tancapkan Kuku dalam Kancah Politik Barito Utara

Uncategorized

Seorang IRT Nyambi Jadi Pelangsir Ditangkap Polisi Saat Angkut BBM 22 Jerigen

Uncategorized

Pasar Penyeimbang Elpiji 3 Kg Digelar di Teweh Timur, Camat Pastikan Harga Sesuai HET Rp28 Ribu Per Tabung