Home / Daerah

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:13 WIB

Badan Usaha di Barito Utara Diminta Patuh Bayar Iuran JKN

Layanan JKN melalui BPJS Kesehatan di Kabupaten Barito Utara.(ist/tegaklurus.net)

Layanan JKN melalui BPJS Kesehatan di Kabupaten Barito Utara.(ist/tegaklurus.net)

MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Forum pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kabupaten Barito Utara,meminta badan usaha patuh mendaftarkan dan membayarkan iuran seluruh pekerja beserta anggota keluarganya sebagai amanat Undang-Undang.

“Menjalankan amanat tersebut, harus didukung sinergi dan kolaborasi seluruh pihak yang terkait khususnya dalam pemeriksaan dan pengawasan kepatuhan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Utara Guntur Triyono di Muara Teweh, Jumat, 13 Juni 2025.

Kolaborasi bersama pihak Kejaksaan, BPJS Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) maupun dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) harus terus dilakukan.

“Melalui forum ini juga kita akan evaluasi hal-hal yang sudah dilakukan sebelumnya,” kata Guntut saat membuka Forum Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan JKN Kabupaten Barito Utara.

Guna memastikan badan usaha dapat terdaftar dalam Program JKN, badan usaha yang telah terdaftar datanya di Disnakertrans maupun yang sedang mengurus perizinan di DPMPTSP juga harus dipastikan telah memenuhi kewajibannya dalam Program JKN.

Baca Juga :  Polres Barito Utara dan BPJS Kesehatan Uji Coba Syarat Pemohon SIM mesti Jadi Peserta Aktif JKN

“Sinkronisasi data juga harus dilakukan ketika kepengurusan badan usaha di Disnakertrans atau DPMPTSP, dapat terbaca dan diketahui oleh BPJS Kesehatan, sehingga kepatuhan dalam hal pendaftaran dapat terpenuhi sejak awal,”sebut dia.

Berkaitan dengan kewajiban pembayaran iuran JKN bagi badan Usaha, ia mengharapkan pemberi kerja atau badan usaha di wilayah Barito Utara telah memahami kewajibannya untuk membayar iuran sehingga seluruh pekerja maupun anggota keluarganya dapat mengakses pelayanan kesehatan tanpa terkendala.

Guna memastikan hal tersebut, Ia menyarankan optimalisasi pemberian sanksi, khusus berkenaan dengan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu dapat berjalan sesuai ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8/2013.

“Untuk setiap badan usaha yang telah mendapat sanksi administratif, dari teguran hingga denda maupun pengenaan sanksi administratif lainnya, menjadi perhatian bawah ada kewenangan yang harus dijalankan dan menjadi atensi kita semua sehingga badan usaha dapat patuh memenuhi kebutuhan jaminan kesehatan pekerjanya,”jelas Guntur Triyono.

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Kaji Terapkan NIPD dan Tukin Perangkat Desa

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Achmad Zainuddin, dalam paparan mengatakan, saat ini untuk badan usaha yang masih belum terdaftar sebagian besar berada badan usaha skala kecil dan mikro.

Pihaknya telah bersinergi dengan Disnakertrans dan DPMPTSP untuk melihat data potensi badan usaha yang belum teregistrasi agar dapat dilakukan kunjungan langsung dalam rangka memberikan pemahaman manfaat JKN bagi badan usaha dan pekerjanya.

“Dalam upaya menegakkan kepatuhan dalam pendaftaran badan usaha, melalui dinas terkait sudah kita peroleh datanya dan telah dilakukan kunjungan lapangan. Namun, beberapa kendala yang ditemukan diantaranya alamat tidak sesuai atau badan usaha sudah pindah,”sebut Achmad.(Abram)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kado HUT Ke-74, Pemkab Barito Utara dapat Penghargaan UHC

Daerah

Anak-Anak DAS Mentaya Kembangkan Potensi di ‎KMH KP XVIII-1004, Mencerahkan Masa Depan ‎

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Gandeng Masyarakat DAS Arut Lestarikan Ekosistem Sungai

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Donasikan Bansos kepada Warga Katingan

Daerah

Personel Ditpolairud Berbagi Berkah Ramadhan di Barito Selatan

Daerah

Pj Bupati Dilaporkan Pemungutan Suara di Sembilan Kecamatan Berjalan Aman dan Lancar

Daerah

PPK Teweh Tengah Memulai Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Pemilu 2024

Daerah

Pj Bupati Barito Utara Buka ToT Guru se-Barito Utara 2025