TEGAKLURUS. net, Pangkalan Bun – Ditpolairud Polda Kalteng melalui KP XVIII-2004, melaksanakan patroli Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terkait Destructive Fishing di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Jumat, 11 April 2025.
Dalam upaya mencegah terjadinya kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak (destructive fishing), Ditpolairud Polda Kalteng bersama seluruh jajarannya masifkan KRYD pada DAS Kumai.
“Destructive fishing dapat menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada,” kata Dirpolairud Kombes Pol Dony Eka Putra di hadapan awak media.
Kegiatan destructive fishing yang dilakukan oleh oknum masyarakat umumnya menggunakan bahan peledak (bom ikan), dan penggunaan bahan beracun untuk menangkap ikan.
Hal ini menyebabkan resiko terhadap lingkungan serta punahnya populasi ikan.(Dor Abram)














