Home / Daerah

Kamis, 3 November 2022 - 13:58 WIB

Disnakertranskop-UKM Barito Utara Paparkan Soal Tanah Restan

Kadis Nakertranskop dan UKM Barito Utara M Mastur saat menyampaikan laporan soal pengelolaan tanah restan, Kamis 3 November 2022 (Tegak Lurus : ist

Kadis Nakertranskop dan UKM Barito Utara M Mastur saat menyampaikan laporan soal pengelolaan tanah restan, Kamis 3 November 2022 (Tegak Lurus : ist

Tegak Lurus, Muara Teweh – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Baritit Utara (Disnakertranskop UKM Barut), memaparkan kepada para. pemangku kepentingan Surat Edaran (SE) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT RI) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Status Tanah Restan di Kawasan Transmigrasi, Kamis 3 November 2022.

Kepala Disnakertranskop dan UKM Barito Utara, M Mastur mengatakan, dasar sosialisasi Tanah Restan UU Nomor 15 Tahun 1997 tentang Keteransmigrasian, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.

Disusul keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.

Baca Juga :  HUT TNI, Dirpolairud Polda Kalteng Berikan Kejutan ke Kodim 1015/Sampit

Terakhir diperkuat SE Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penjelasan Status Tanah Restan di Kawasan Transmigrasi. Program dan Kegiatan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Barito Utara Tahun 2022 di Bidang Transmigrasi.

“Maksud dan tujuan dilaksanakannya sosialiasi ini untuk memberikan pengetahuan dan informasi yang dimaksud dengan tanah restan di kawasan transmigrasi,”kata Mastur.

Sosialisasi juga bertujuan memberikan pengetahuan dan informasi mengenai status tanah restan di atas kawasan transmigrasi yang memiliki atau tidak memiliki Surat Keputusan (SK)/Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL).

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kalteng KYRD Sosialisasi Destructive Fishing kepada Masyarakat Pesisir DAS Kapuas

Selain itu, kata Mastur, memberikan pengetahuan dan informasi mengenai pemanfatan tanah restan. Peserta diharapkan memperoleh kesamaan pemahaman dalam penyelesaian permasalahan tanah restan.

Mastur mengatakan kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama 1 hari. Diikuti peserta 35 orang, terdiri dari Asisten I Setda Barut, 6 organisasi perangkat daerah, BPN/ATR Barut, Kabag Pemerintahan Setda Barut, 4 camat, 17 kades, dan 5 pejabat Disnakertranskop-UKM Kabupaten Barut.

“Sebagai pemateri Kepala BPN/ATR Kabupaten Barut, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi UKM Kabupaten Barut,”ucap Mastur.(snt/red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polisi RW Ditpolairud Polda Kalteng Jaga Situasi Kamtibmas di Pesisir Sungai Mentaya

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Edukasi Warga DAS Barito Cegah Terorisme-Radikalisme

Daerah

Tongkang Batu Bara Tabrak Lanting dan Lindas Kelotok Milik Warga di Benao Hulu, Barito Utara
Banjir di Kabupaten Murung Raya

Daerah

Banjir Rendam 150 Rumah di Murung Raya, Babinsa Laung Tuhup Bantu Evakuasi Warga

Daerah

Perpustakaan Terapung Ditpolairud Wadah Alternatif Anak-Anak DAS Kahayan Eksplorasi Bacaan ‎

Daerah

Ditpolairud Cegah Peredaran Narkoba kepada ABK di DAS Mentaya

Daerah

Sambangi Masyarakat DAS Barito, Ditpolairud Polda Kalteng Ciptakan Rasa Aman

Daerah

Jelang Ramadan, Disdik Barito Utara Keluarkan Edaran Pembelajaran Selama Ramadhan 2025