SUKAMARA, Tegak Lurus.net – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng Markas Unit (Marnit) Daerah Aliran Sungai (DAS) Jelai, mengedukasi warga Desa Kuala Jelai tak membuka lahan dengan cara membakar, Kamis, 5 Februari 2026.
Personel Ditpolairud menyosialisasikan dampak bahaya jika membuka lahan dengan cara membakar. Bisa terjadi polusi udara, kabut asap, dan sesak napas yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan tersebut.
Personel juga mengajak warga selalu mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dalam beraktifitas.
Melalui imbauan ini diharapkan masyarakat yang berada di Desa Kuala Jelai, Kecamatan Jelai, Kabupaten Sukamara, bisa mengerti dampak dari pembakaran hutan dan lahan. (Abram/AF-Ditpolairud Polda Kalteng)














