Home / Uncategorized

Senin, 24 Juli 2023 - 16:11 WIB

DPRD Barito Utara dan Tim Satgas Bakal Datangi Kemen ESDM Awal Agustus

Anggota DPRD Barito Utara, Dr Tajeri (tegaklurus.net)

Anggota DPRD Barito Utara, Dr Tajeri (tegaklurus.net)

TEGAKLURUS.NET, Muara Teweh – Carut- marut permasalahan elpiji bersubsidi di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, belum juga berakhir.

Terakait itu DPRD Barito Utara bersama tim Satgas penertiban, berencana akan mengadukan segala permasalahan pwnyakuran elpiji ke Kementerian ESDM pusat.

“Sesuai hasil kesepakatan dalam notulen rapat dengar pendapat (RDP), Tim Satgas bersama dinas intansi terkait dan juga komisi III akan melaporkan ke Kementrian ESDM. Rencananya awal Bulan Agustus 2023,” kata Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, Tajeri, Senin 24 Juli 2023.

Baca Juga :  2 Orang Ditemukan Tewas di Dalam Mobil di Muarra Teweh

Tajeri menambahkan, ada dua permasalahanelpiji di Barito Utara yang akan dilaporkan. Namun satu pengaduan dipending, karena rombongan ke kantor Kementerian ESDM terlebih dahulu.

“Harapan dan keinginan kita bersama ini jalan terakhir, supaya carut-marut permasalahan elpiji di daerah kita teratasi. Ppihak Agen yang sudah menandatangani surat pernyataan kesanggupan menjual LPB bersubsidi sesuai HET bisa terealisasi,” imbuh Tajeri.

Seperti diberitakan sebelumnya, elpijii 3 Kilogram ketersediaan stok aman. Hanya saja, Pemkab Baeito Utara hingga kini belum mampu menertibkan dan mengontrol distribusi.

Baca Juga :  Pj Bupati Barito Utara Final, Muhlis di Jakarta Tunggu SK Siang Ini

Akibatnya harga elpiji 3 Kilogram tidak terkendalil alias mahal. Belum lagi tim Satgas tak mampu menindak oknum-oknum pelaku yang secara terang-terangan menyelewengkan distribusi kepada pangkalan-pangkalan tidak resmi.

Di Muara Teweh, penjualan elpiji justru bukan di pangkalan resmi, sebagai penyalur akhir sesuai regulasi. Yang terjadi justru kios-kios eceran dan pangkalan tidak resmi yang menjual kepada warga.

Pemerintah daerah hingga saat ini belum mampu menertibkan, meski sudah menerbitkan harga eceran tertinggi (HET) berdasarkan suratt keputusan Bupati Barito Utara nomor 188.45/396/2021 tahun 2021.(mel)

 

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

DPRD Barut Dukung Gelaran Pasar Penyeimbang Elpiji Bersubsidi di Muara Teweh

Uncategorized

Kepala BKPSDM Barito Utara : Aplikasi E-Kinerja untuk Mengubah Budaya Kerja ASN

Uncategorized

Pemkab Barito Utara Gelontorkan Rp34 M, Wing C RSUD Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Uncategorized

Pemkab Barito Utara Tanggapi 3 Raperda Insiatif DPRD

Uncategorized

Dinas PUPR Barito Utara Bertemu 19 Perusahaan, Rencananya Mau Rigid Jalan di Luwe

Uncategorized

PN Muara Teweh Tolak Gugatan, Prianto Diminta Hentikan Aktivitas di Atas Lahan PT NPR

Uncategorized

Sukses! Zumba Party dan Aerobic Terbesar 2023 di Barito Utara Digelar Cancer Studio

Uncategorized

Semua Komponen Deklarasikan Pemilu Damai 2024, Kapolres Barito Utara Ingatkan 3 Potensi Kerawanan