TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Usai berproses selama empat hari, akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengeluarkan keputusan tentang dugaan pelanggaran menjelang pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada Barito Utara, Senin, 17 Maret 2025.
Bawaslu Barito Utara melimpahkan rekomendasi dugaan pelanggaran administratif secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh tim pemenangan salah satu pasangan calon ke Bawaslu Provinsi Kalteng.
Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar menjelaskan, langkah tersebut menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Malik Muliawan, selaku tim hukum dan advokasi pasangan bupati dan wakil bupati, nomor urut 1, Gogo Purman Jaya dan, Hendro Nakalelo pada Minggu 16 Maret 2025 malam.
“Bawaslu Barito Utara melimpahkan laporan dimaksud kepada Bawaslu Kalteng. Ini kewenangan Bawaslu Kalteng, ” kata Adam saat jumpa pers, Senin sore.
Adam juga menambahkan bahwa kesimpulan dari kajian awal Bawaslu Barito Utara, laporan yang dilayangkan oleh tim hukum dan advokasi pasangan Gogo-Helo telah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Menurut kami terpenuhi syarat formil dan materiil. Yang kedua, rekomendasinya kami akan menyerahkan laporan tersebut untuk ditangani Bawaslu Kalteng, sesuai kewenangannya,” ujar Adam di hadapan massa aksi demo jilid II, sekaligus mengulang keterangan pers.
Sedangkan berkaitan dengan laporan dugaan pidana (operasi tangkap tangan dugaan money politik) diteruskan oleh Gakkumdu ke Polres Barito Utara. “Tentang materi pidana, itu kewenangan penyidik untuk menyampaikan keterangan, ” kata dia.
Tetapi Adam menyatakan dari sembikan orang yang diamankan di Jalan Simpang Pramuka II, berdasarkan hasil pemeriksaan akhir Gakkumdu Minggu malam, ada lima orang yang diteruskan ke Polres Barito Utara. “Lima orang diteruskan ke Polres, * ucapnya.
Sekadar mengingatkan sebagaimana pernah diberitakan, sembilan orang yang digerebek dari swbuah rumah di Jalan Simpang Pramuka II, Muara Teweh dan dibawa ke Mapolres Barito Utara pada Jumat, 14 Maret, 2025, karena dugaan money politik adalah :
1) ALISHA BERLIANA SYAUPI
(terdaftar sebagai pemilih di TPS 01 Melayu nomor urut 48).
2) ANGGUN NOVITA
(terdaftar sebagai pemilih di TPS 01 Melayu nomor urut 62).
3) PURNAMA WATI
(terdaftar sebagai pemilih di TPS 01 Melayu nomor urut 403).
4) WIDIANA TRI WIBOWO
(terdaftar sebagai pemilih di TPS 01 Melayu nomor urut 564).
5) MUHAMMAD AL GHAZALI RAHMAN (terdata sebagai Wakil Bendahara Tim Pemenangan Paslon 02, AGI-SAJA)
6) TAJALI RAHMAN
Sebagai perbandingan, dalam DPT TPS 01 Melayu terdaftar nama Tajjalli Rachman Barson nomor urut pemilih 540.
7) GILANG RAHMADHAN.
8) LALA MARISKA.
9) RADI IRAWAN.(Melkianus He)














