TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Utara dikabulkan MA, sehingga terpidana mantan Kadis Pertanian Barito Utara, Setia Budi, harus kembali masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Kejari Barito Utara mengeksekusi putusan MA Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHP Nomor 773 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 Maret 2024.
Putusan MA tersebut sekaligus juga membatalkan putusan PN Palangka Raya Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 26 Juni 2023.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim MA yakni Suharto, Ansori, dan Dr Yanto, menyatakan terdakwa Setia Budi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara, dan denda Rp200 juta dengan ketentuan pidana denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan tiga bulan.
Sebelumnya pada vonis di tingkat Pengadilan Tipikor PN Palangka Raya, Setia Budi dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair.
Saat itu, hakim juga membebaskan Setia Budi dari dakwaan primair dan subsidair, serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Saat dikonfirmasi, Kajari Barito Utara Fadillah Helmi membenarkan, pihaknya telah menerima putusan Kasasi MA.
“Kami melaksanakan putusan hakim MA. Ya harus dieksekusi (dijemput dan ditahan di Lapas).
Suka atau tidak suka harus dieksekusi, ” kata Fadillah, Jumat 31 Mei 2024 siang.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi Intel) Kejari Barito Utara, Mochamad Ariffudin mengatakan, ada beberapa SOP harus dijalankan, sebelum terpidana ditahan. Sakah satunya oemeriksaan kesehatan.
“Hari ini juga terpidana langsung dibawa ke Palangka Raya, ” ucap Arif kepada Suaradayak.com, Jumat sore.
Sementara Setia Budi mengatakan, terkejut bercampur bingung usai menerima amar putusan MA, karena dirinya sudah dinyatakan bebas di Pengadilan Tipikor.
Dia mengakui, sampai saat ini belum menerima salinan putusan asli dari MA, padahal dokumen tersebut sangat diperlukan jika dirinya mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Saya pasrah dan selalu taat hukum, mungkin nanti saya ajukan PK, ” katanya kepada media ini, Kamis 30 Mei 2024 siang.
Sebagai info, Setia Budi pernah ditahan selama lima bulan di Rutan Palangka Raya. Lalu dia divonis bebas 26 Juni 2023, sehingga JPU langsung mengajukan Kasasi.
“Jaksa ajukan Kasasi, karena vonis pengadikan tingkat pertama bebas, ” jelas Kasi Intel Kejari Barito Utara, M Ariffudin.(melki)














