Home / Daerah

Jumat, 31 Mei 2024 - 21:25 WIB

Kasasi JPU Dikabulkan MA, Mantan Kadis Pertanian Barito Utara Harus Kembali Masuk LP

JPU Kejari Barito Utara mengeksekusi putusan MA dengan menjemput terpidana tipikor mantan Kadis Pertanian Barito Utara, Setia Budi untuk dibawa ke Lapas Palangka Raya, Jumat 31 Mei 2024.(Tegaklurus.net/Melki)

JPU Kejari Barito Utara mengeksekusi putusan MA dengan menjemput terpidana tipikor mantan Kadis Pertanian Barito Utara, Setia Budi untuk dibawa ke Lapas Palangka Raya, Jumat 31 Mei 2024.(Tegaklurus.net/Melki)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Utara dikabulkan MA, sehingga terpidana mantan Kadis Pertanian Barito Utara, Setia Budi, harus kembali masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Kejari Barito Utara mengeksekusi putusan MA Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHP Nomor 773 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 Maret 2024.

Putusan MA tersebut sekaligus juga membatalkan putusan PN Palangka Raya Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 26 Juni 2023.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim MA yakni Suharto, Ansori, dan Dr Yanto, menyatakan terdakwa Setia Budi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara, dan denda Rp200 juta dengan ketentuan pidana denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan tiga bulan.

Sebelumnya pada vonis di tingkat Pengadilan Tipikor PN Palangka Raya, Setia Budi dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair.

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Berjanji Optimalkan UHC Prioritas Program JKN

Saat itu, hakim juga membebaskan Setia Budi dari dakwaan primair dan subsidair, serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Saat dikonfirmasi, Kajari Barito Utara Fadillah Helmi membenarkan, pihaknya telah menerima putusan Kasasi MA.
“Kami melaksanakan putusan hakim MA. Ya harus dieksekusi (dijemput dan ditahan di Lapas).
Suka atau tidak suka harus dieksekusi, ” kata Fadillah, Jumat 31 Mei 2024 siang.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi Intel) Kejari Barito Utara, Mochamad Ariffudin mengatakan, ada beberapa SOP harus dijalankan, sebelum terpidana ditahan. Sakah satunya oemeriksaan kesehatan.

“Hari ini juga terpidana langsung dibawa ke Palangka Raya, ” ucap Arif kepada Suaradayak.com, Jumat sore.

Baca Juga :  Kapal Ditpolairud Polda Kalteng Patroli Rutin dan Cek Alat Keselamatan di Perairan Kapuas

Sementara Setia Budi mengatakan, terkejut bercampur bingung usai menerima amar putusan MA, karena dirinya sudah dinyatakan bebas di Pengadilan Tipikor.

Dia mengakui, sampai saat ini belum menerima salinan putusan asli dari MA, padahal dokumen tersebut sangat diperlukan jika dirinya mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Saya pasrah dan selalu taat hukum, mungkin nanti saya ajukan PK, ” katanya kepada media ini, Kamis 30 Mei 2024 siang.

Sebagai info, Setia Budi pernah ditahan selama lima bulan di Rutan Palangka Raya. Lalu dia divonis bebas 26 Juni 2023, sehingga JPU langsung mengajukan Kasasi.

“Jaksa ajukan Kasasi, karena vonis pengadikan tingkat pertama bebas, ” jelas Kasi Intel Kejari Barito Utara, M Ariffudin.(melki)

Share :

Baca Juga

Daerah

28 Pejabat Tinggi Pratama Pemkab Barito Utara Dijob Fit

Daerah

Bupati Heriyus Apresiasi Dukungan Pemprov Kalteng dalam Pengelolaan Lingkungan

Daerah

Optimalisasi PAD, Pemkab Mura Mantapkan Langkah Pembentukan BUMD

Daerah

Biasanya Mengetes, Tapi Kini Giliran 13 Anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara Dites Urine

Daerah

Jalan Rusak di Desa Luwe Hulu Diperbaiki Perusahaan Tanbang

Daerah

Usai PSU, Kapolda Kalteng Pastikan Kamtibmas Barito Utara Kondusif

Daerah

Baksos KP XVIII-2005 Ditpolairud Polda Kalteng, Berikan Bantuan kepada Warga di DAS Mentaya

Daerah

Juni Sertijab Kajari Barito Utara, Fadillah Kembali ke Tanah Kelahiran Sampang , Guntur Penggantinya