Home / Daerah

Jumat, 31 Mei 2024 - 21:25 WIB

Kasasi JPU Dikabulkan MA, Mantan Kadis Pertanian Barito Utara Harus Kembali Masuk LP

JPU Kejari Barito Utara mengeksekusi putusan MA dengan menjemput terpidana tipikor mantan Kadis Pertanian Barito Utara, Setia Budi untuk dibawa ke Lapas Palangka Raya, Jumat 31 Mei 2024.(Tegaklurus.net/Melki)

JPU Kejari Barito Utara mengeksekusi putusan MA dengan menjemput terpidana tipikor mantan Kadis Pertanian Barito Utara, Setia Budi untuk dibawa ke Lapas Palangka Raya, Jumat 31 Mei 2024.(Tegaklurus.net/Melki)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Utara dikabulkan MA, sehingga terpidana mantan Kadis Pertanian Barito Utara, Setia Budi, harus kembali masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Kejari Barito Utara mengeksekusi putusan MA Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHP Nomor 773 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 Maret 2024.

Putusan MA tersebut sekaligus juga membatalkan putusan PN Palangka Raya Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 26 Juni 2023.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim MA yakni Suharto, Ansori, dan Dr Yanto, menyatakan terdakwa Setia Budi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara, dan denda Rp200 juta dengan ketentuan pidana denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan tiga bulan.

Sebelumnya pada vonis di tingkat Pengadilan Tipikor PN Palangka Raya, Setia Budi dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair.

Baca Juga :  Basarnas Latih Teknik Pertolongan di Permukaan Air Bagi 50 Personil Potensi Penyelamatan di Barito Utara

Saat itu, hakim juga membebaskan Setia Budi dari dakwaan primair dan subsidair, serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Saat dikonfirmasi, Kajari Barito Utara Fadillah Helmi membenarkan, pihaknya telah menerima putusan Kasasi MA.
“Kami melaksanakan putusan hakim MA. Ya harus dieksekusi (dijemput dan ditahan di Lapas).
Suka atau tidak suka harus dieksekusi, ” kata Fadillah, Jumat 31 Mei 2024 siang.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi Intel) Kejari Barito Utara, Mochamad Ariffudin mengatakan, ada beberapa SOP harus dijalankan, sebelum terpidana ditahan. Sakah satunya oemeriksaan kesehatan.

“Hari ini juga terpidana langsung dibawa ke Palangka Raya, ” ucap Arif kepada Suaradayak.com, Jumat sore.

Baca Juga :  Guru Penggerak Dipersiapkan Jadi Pemimpin Pembelajaran

Sementara Setia Budi mengatakan, terkejut bercampur bingung usai menerima amar putusan MA, karena dirinya sudah dinyatakan bebas di Pengadilan Tipikor.

Dia mengakui, sampai saat ini belum menerima salinan putusan asli dari MA, padahal dokumen tersebut sangat diperlukan jika dirinya mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Saya pasrah dan selalu taat hukum, mungkin nanti saya ajukan PK, ” katanya kepada media ini, Kamis 30 Mei 2024 siang.

Sebagai info, Setia Budi pernah ditahan selama lima bulan di Rutan Palangka Raya. Lalu dia divonis bebas 26 Juni 2023, sehingga JPU langsung mengajukan Kasasi.

“Jaksa ajukan Kasasi, karena vonis pengadikan tingkat pertama bebas, ” jelas Kasi Intel Kejari Barito Utara, M Ariffudin.(melki)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pilkada Barito Utara Lancar dan Jurdil, Tokoh Dayak Yakin Putusan MK Obyektif

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Jaga Masyarakat Pesisir dari Ancaman Narkoba

Daerah

Aksi Nyata Jaga Lingkungan Lestari, ‎Ditpolairud Polda Kalteng Bersihkan Sungai di Sampit

Daerah

Kapal Melek Huruf Ditpolairud Sediakan Sumber Pengetahuan Bagi Anak-Anak Pesisir

Daerah

Ditpolairud Patroli Dialogis, Sekaligus Sampaikan Pesan Kamtibmas

Daerah

Kabut Asap Nyaris Sebulan, Dinkes Barito Utara Baru Hari Ini Bagi Masker Sambil Ingatkan 4 Bahaya

Daerah

Siswi Barito Utara Wakili Kalteng ke Lomba Pelopor Keselamatan LLAJ Nasional

Daerah

Pemkab Barito Utara Asesmen Ulang Kelas RSUD Muara Teweh