Home / Parlemen

Minggu, 4 Mei 2025 - 12:57 WIB

Ketua Komisi II DPRD Barito Utara Konsultasikan Soal Tenaga Non ASN ke Jakarta

Ketua Komisi II DPRD Barito Utara/Fraksi PDI Perjuangan Taufik Nugraha, bersama Ketua Bapemperda Sri Neni Trianawati mengonsultasikan tenaga kerja non-ASN di Barito Utara ke DPRD DKI Jakarta.(ist)

Ketua Komisi II DPRD Barito Utara/Fraksi PDI Perjuangan Taufik Nugraha, bersama Ketua Bapemperda Sri Neni Trianawati mengonsultasikan tenaga kerja non-ASN di Barito Utara ke DPRD DKI Jakarta.(ist)

MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Ketua Komisi II DPRD Barito Utara/Fraksi PDI Perjuangan Taufik Nugraha, bersama Ketua Bapemperda Sri Neni Trianawati mengonsultasikan ke DPRD DKI Jakarta berkaitan dengan kebijakan tenaga kerja non-ASN di Kabupaten Barito Utara.

“Penting memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN di daerah kita yang telah lama mengabdi,” ujar Taufik Nugraha di Muara Teweh, Sabtu, 3 Mei 2025.

Ia diterima oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) DKI Jakarta, Augustinus ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga :  Hadiri Peringatan HPN 2025 Kalsel, Pj Bupati Barut Apresiasi Peran Strategis Pers dalam Pembangunan

Dalam pertemuan tersebut, dibahas rencana penerapan sistem outsourcing untuk tenaga kerja non-ASN, yang akan dikelola oleh pihak ketiga. Sebelum implementasi, pemerintah daerah berencana menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum kebijakan tersebut.

Ia mengusulkan penghentian penerimaan tenaga honorer baru guna mencegah penumpukan masalah serupa di masa depan.

“Kami tekankan perlunya evaluasi terhadap data honorer untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang telah lama mengabdi mendapatkan perhatian yang sesuai dengan kontribusi mereka,” imbuh dia.

Meskipun tak ada kutipan langsung dari Khoirudin, pertemuan ini menunjukkan adanya kolaborasi antar DPRD dari dua provinsi untuk mencari solusi terbaik terkait tenaga kerja non-ASN.

Baca Juga :  DPRD Barito Utara Apresiasi Langkah Kemenag Canangkan Kerukunan Umat Beragama

Konsultasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer non-ASN, termasuk guru dan tenaga kependidikan, yang belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau yang masa kerjanya belum mencapai dua tahun.

Sebelumnya, Pj Bupati Barito Utara Muhlis, telah melakukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah untuk mencari solusi terkait penanganan tenaga honorer non-ASN.(Ryu)

 

Share :

Baca Juga

Parlemen

Taufik Nugraha : Partisipasi Masyarakat Penting dalam Konsultasi Publik RKPD 2026

Parlemen

Gun Sriwitanto Imbau Masyarakat Waspadai Bahaya Kebakaran

DPRD Mura

DPRD Mura Komitmen Kawal Kebijakan Pendidikan yang Berkeadilan

Parlemen

Henny Turun Reses, Warga Pedalaman Minta Perbaikan Infrastruktur Jalan dan Jembatan

Parlemen

Komisi II DPRD Barito Utara Dukung Penuh Pelatihan LPj APBDes

Parlemen

Belasan Anggota DPRD Barito Utara Tak Hadir, Tiga Kali Rapat Paripurna Gagal

Daerah

Anggota DPRD Fraksi Gerindra Sambut Positif Seminar Wirausaha Baru

Daerah

RSUD Muara Teweh masih banyak Kendala, DPRD Suport Mereka Berbenah