TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Kisah Kades Linon Besi II, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Didi Rosell, nyaris setahun kehilangan jabatan, bisa menjadi pelajaran sangat berharga bagi semua pihak.
Pepatah usang berbunyi ; hanya keledai yang jatuh dua kali ke lubang yang sama. Artinya semua yang bukan keledai harus paham bisa terperosok ke tempat yang sama, jika gegabah dan jumawa.
Didi Rosell yang dipilih secara sah dan legitimate, harus kehilangan jabatan, hanya karena salah urus alias mal administrasi pemerintahan/negara.
Didi dicopot dari jabatan oleh Bupati Barito Utara Nadalsyah melalui SK tertanggal 5 Mei 2023. Bahkan Hardiwan ditunjuk sebagai penggantinya.
Didi pun menempuh proses hukum mencari keadilan. Mulai dari pengadilan tingkat pertama (PTUN) Palangka Raya sampan ke Mahkamah Agung (MA).
Upayanya berhasil. Kasasi yang diajukan oleh Bupati Barito Utara ditolak oleh MA. Sebelumnya, pada tingkat pertama majelis hakim mengabulkan gugatan Didi lewat penasehat hukum, Rusdi Agus Susanto.
Putusan pengadilan tingkat pertama diperkuat pada tingkat banding di PTUN Banjarmasin. Bupati Barito Utara pun mengajukan kasasi. Tetapi ditolak benteng terakhir peradilan, MA.
Konsekuensinya, harkat, martabat, kehormatan, dan jabatan Didi Rosell harus dipulihkan.
Didi pun menerima SK Pencabutan Penonaktifannya sebagai kades, Kamis 18 April 2024 di Sekretariat Kecamatan Gunung Purei.
Pj Bupati Barito Utara Muhlis memberi contoh positif d itengah kondisi hukum yang carut-marut bahwa dia taat hukum.
“SK sudah ditandatangani Pj Bupati Barito Utara, untuk waktunya diserahkan kepada Kadis Sos-PMD,” kata Pj Sekda Barito Utara, Jufriansyah kepada tegaklurus.net, Kamis pagi.(mel)
Informasi lain yang dihimpun, serah terima mengembalikan jabatan kades Linon Besi II Didi Rosell, berlangsung di aula kantor kecamatan Gunung Purei di Lampeong. Acara dipimpin oleh Kadis Sos-PMD Barito Utara, Suparmi A Aspian, Kamis pagi.
Sekadar menyegarkan kbalj, dalam pokok sengketa hakim PTUN Palangka Raya memutuskan :
(1) Mengabulkan gugatan penggugat (Didi Rosell) untuk seluruhnya.
(2) Menyatakan batal Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.451/175/2023, tentang Pemberhentian Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei atas nama Didi Rosell dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei atas nama Hardiwan, ST tanggal 5 Mei 2023.
(3) Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.451/175/2023, tentang Pemberhentian Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei atas nama Didi Rosell dan dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, atas nama Hardiwan, ST tanggal 5 Mei 2023.
(4) Mewajibkan tergugat untuk memulihkan harkat dan martabat penggugat dengan mengembalikan kedudukan awal sebagai Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara.(mel)












