Home / Daerah

Selasa, 25 Februari 2025 - 20:30 WIB

MK Kabulkan Dalil Pemohon AGI-SAJA, PSU di Dua TPS di Kabupaten Barito Utara

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi.(WWW.MKRI.ID)

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi.(WWW.MKRI.ID)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia resmi mengabulkan dalil pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (AGI-SAJA) menyangkut permohonan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara 2024, Senin 24 Februari 2025.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Daniel Yusmic P Foekh, mengatakan bahwa dalil pemohon terbukti dan memutuskan untuk KPU Barito Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 04 Desa Malawaken dan TPS 01 Kelurahan Melayu.

Baca Juga :  Ditpolairud Patroli Rutin, Pastikan Stabilitas Kantibmas di Pesisir Pegatan Hilir

Sebab itu, MK menyatakan membatalkan keputusan KPU Barito Utara Nomor 821/2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Barito Utara tanggal 4 Desember 2024,sepanjang berkenaan dengan TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.

Baca Juga :  Ditpolairud Tetap Setia Layani Anak-anak Baca Buku, Meski sudah Era Digital

Sementara itu, belum diketahui kapan pemungutan suara ulang (PSU) akan dilakukan, karena akan ditentukan oleh penyelenggara pemilu.(Dor Abram)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Batamad Barito Utara Kolaborasi dengan Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang PSU Pilkada Jilid II

Daerah

Pastikan Kondusivitas Kamtibmas Perairan di DAS Kapuas, Ditpolairud : Stop Illegal Fishing

Daerah

Pemkab Barito Utara Perkuat Perlindungan Anak dan Kesetaraan Gender

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Serahkan Kunci Rumah Layak Huni dan Bansos kepada Masyarakat Seruyan

Daerah

Pelihara Lingkungan Aman dan Damai, Ditpolairud Sampaikan Pesan Kamtibmas

Daerah

Pemkab Barito Utara Gerakkan Kewirausahaan Pemuda Sebagai Pendukung Ekonomi

Daerah

Kawal Kamtibmas Pesisir Kondusif, Ditpolairud Pendekatan Humanis kepada Masyarakat Buntok

Daerah

KPU Barito Utara Umumkan Pendaftaran PPK dan PPS Baru