Tegak Lurus, Muara Teweh – Camat Gunung Purei, Bambang Suprianto, atas nama Bupati Barito Utara, Nadalsyah, melantik Hardiwan sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Linon Besi II di Lampeong, Selasa 9 Mei 2023.
Pelantikan berlangsung 4 hari usai ke luar SK pemberhentian Kades Linon Besi II.
Hardiwan menggantikan Didi Rosell yang dicopot dari jabatan kades berdasarkan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/175/2023 tertanggal 5 Mei 2023.
Bupati Barito Utara, Nadalsyah, dalam sambutan dibacakan Camat Gunung Purei, Bambang Suprianto, mengatakan, kelancaran proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa; tertib administrasi dan keuangan desa, pembinaan, pemberdayaan, pelayanan masyarakat desa; serta kelancaran roda pemerintahan desa merupakan hal penting dan mendasar dalam pemerintahan Desa.
Nadalsyah menegaskan, disitulah peranan Kepala Desa menjadi sangat diperlukan sebagai pemimpin desa. Untuk itulah dalam menjalankan tugas dan fungsi serta untuk memenuhi kewajibannya, Kepala Desa juga diberikan hak dan kewenangannya.
Namun hak dan kewenangan Kepala Desa juga harus menaati dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, terdapat larangan-larangan untuk ditaati oleh Kepala Desa.
Pemerintah memahami kendala-kendala yang dihadapi oleh Kepala Desa atau kekurangan-kekurangan yang ada, sehingga dilakukan bimbingan dan pembinaan kepada Kepala Desa dan perangkat desa.
Pemerintah juga memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan atau perubahan kearah yang lebih baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun apabila dari hasil evaluasi yang dilaksanakan, serta berdasar hasil pemeriksaan khusus atau riksus tidak terjadi perubahan yang signifikan dan terjadi pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi lagi, kemudian didukung oleh adanya usulan secara tertulis dan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa serta para tokoh masyarakat desa, maka sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bupati melakukan pemberhentian kepada Kepala Desa tersebut.
“Penjabat Kepala Desa mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan yang sama dengan Kepala Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa, ” kata Bupati.
Di tempat terpisah, hanya hitungan jam sebelum pelantikan Pj Kades Linon Besi II, Kades yang dicopot dari jabatan, Didi Rosell, bersama seorang staf mendatangi Dinas Sosial PMD Kabupaten Barito Utara, Selasa sekitar pukul 09.30 WIB. Didi masuk ke ruangan dengan setumpuk berkas dikemas dalam kardus.
Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, Didi mengirimkan foto Pj Kades, Camat Gunung Purei, dan beberapa pejabat usai pelantikan kepada media ini. Di bawah foto, dia menulis keterangan “Kudeta ini Judulnya”.
Dia mengibaratkan pelantikan Pj Kades Linon Besi II sebagai peristiwa kudeta terhadap dirinya. “Itu kudeta. Saya sudah tanya ke sana ke mari, Bupati tidak ada mengeluarkan SK. Termasuk saya tanyakan ke Dinas Sosial PMD, jawabnya SK dibawa ke Lampeong, padahal Bupati tidak mengeluarkan SK, ” curhat Didi kepada wartawan.(Melkianus He)














