TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Penjabat (Pj) Sekda Barito Utara Jufriansyah didampingi Inspektur dan Kepala BPKA Barito Utara menghadiri acara persiapan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng, Selasa 18 Februari 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri pejabat dilingkungan BPK Perwakilan Kalteng, Pj Bupati/Walikota se Kalteng, Pj Sekda se Kalteng, dan Kepala BPKA/BKAD se-Kalteng dan undangan lain.
Pj Sekda Jufriansyah mengatakan, Pemkab Barito Utara akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan LKPD tepat waktu dan Laporan keuangan telah disusun berdasarkan sistem pengendalian itern yang memadai dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan juga sesuai kelengkapan LKPD yang diharapkan oleh BPK.
Dalam paparan Kalan BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar, menyampaikan bahwa BPK merupakan badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri yang memiliki mandat konstitusi untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
“Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya dan hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan Undang-Undang,” ujar Dodik.
Ia melanjutkan, penyerahan Laporan Keuangan disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kemudian untuk audit atas Laporan Keuangan Pemerintah harus diselesaikan selambat-lambatnya 2 bulan setelah Laporan Keuangan tersebut diterima oleh BPK.
Ia menjelaskan, sebelum LKPD diserahkan, BUD bisa memastikan bahwa LKPD Unaudited telah balance dan telah didukung Prosedur Analitis (PA) yang di dalamnya telah menjelaskan transaksi-transaksi yang menjadi sebab terjadinya selisih PA.
“Pemerintah daerah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” ucap Dodik.(Dor Abram)










