Home / Kriminal

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:25 WIB

Pakai Badik, Seorang Anak Tega Aniaya Ayah Kandung di Ampah, Polisi Tangkap Pelaku

Tersangka W alias Y penganiaya ayah kandung di Ampah, Kabupaten Barito Timur.(foto/Humas Polres Barito Timur)

Tersangka W alias Y penganiaya ayah kandung di Ampah, Kabupaten Barito Timur.(foto/Humas Polres Barito Timur)

TAMIANG LAYANG, Tegaklurus. net – Seorang anak di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, tega menganiaya ayah kandungnya.

Peristiwa kriminal tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Ampah–Buntok, RT 040, Kelurahan Ampah Kota.

Seorang pria bernama W alias Y diduga melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri, B (55), warga Kelurahan Ampah Kota.

Jajaran Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur segera menangani tindak kriminal ini, Senin, 9 Maret 2026.

Kapolsek Dusun Tengah Iptu Suprayitno menjelaskan, berdasarkan laporan SPKT menyampaikan bahwa kejadian bermula saat korban sedang beristirahat di rumahnya setelah bekerja. Mendadak pelaku datang dan menanyakan berkaitan dengan tuduhan mengambil uang.

Baca Juga :  Kadiskominfosandi Barito Utara Warning Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Iming-Iming Hadiah Mengatasnamakan Pejabat

Saat itu, pelaku mempertanyakan siapa yang menuduh dirinya mengambil uang. Korban menjawab dirinya tak pernah menuduh pelaku. Namun pelaku diduga tersulut emosi hingga mengeluarkan ancaman.

Tak lama berselang, pelaku mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dari sarungnya dan langsung menyayat kaki kiri korban pada bagian lutut.

Korban sempat berusaha merebut senjata tersebut, namun justru mengalami luka pada jari tangan kirinya.

Setelah beraksi, pelaku meninggalkan korban di rumah. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Dusun Tengah.

Petugas Polsek Dusun Tengah yang menerima laporan langsung melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya membuat laporan polisi, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 25 cm lengkap dengan sarung kayu berwarna merah.

Baca Juga :  Dinas Perkimtan Barito Utara Libatkan Warga saat Sosialisasi Pembebasan Lahan Jembatan Lahei

Polisi juga membawa korban juga dibawa ke Puskesmas Ampah untuk mendapatkan perawatan medis sekaligus dilakukan visum guna kepentingan proses penyidikan.

Pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang tindak pidana penganiayaan. Polisi juga berencana melakukan gelar perkara serta melanjutkan proses penyidikan.(Abram/pm)

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap Pria Pengedar Sabu di Kelurahan Jambu

Kriminal

Oknum Warga Desa Bintang Ninggi II Rusak Portal dan Properti, Awingnu Adukan ke Polres Barito Utara

Kriminal

Ilegal Logging Ulin Marak di Perbatasan Kalteng-Kaltim

Kriminal

Bawa Sabu 3,56 Gram, Pengedar Asal Tumpung Laung Ditangkap di Muara Teweh

Kriminal

Hoaks, Polres Barito Utara Tegaskan Tak Ada Perusahaan Terkait Perkara Pembunuhan di Desa Benangin I

Kriminal

Diduga ODGJ, Pria di Barito Bunuh Diri Pakai Gergaji

Kriminal

Tiga Terdakwa Pemberi Uang Dituntut Tujuh Bulan dan Denda Rp200 Juta

Kriminal

Selama Lima Bulan, Polres Barito Utara Ungkap 21 Kasus Kejahatan Jalanan, 30 Pelaku Jadi Tersangka