MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), membongkar kejahatan jalanan dengan menetapkan 30 orang tersangka dari total 21 perkara, selama Januari-Mei 2026.
Wakapolres Barito Utara Kompol Krisistya A. Octoberna mengungkapkan hal ini, saat siaran pers (press release) serentak jajaran di bawah Polda Kalteng di Muara Teweh, Sabtu, 30 Mei 2026.
Wakapolres didampingi Plt Kasi Humas, Iptu Novendra Warta Putra menerangkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari press release serentak yang dilaksanakan seluruh jajaran Polda Kalteng, guna menyampaikan capaian pengungkapan kasus kepada masyarakat.
Saat yang sama, Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Barito Utara, Iptu I Putu Kardiasa didampingi Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum), Aipda Jen Palti M. Situmorang, merinci data pengungkapan kejahatan jalanan terdiri dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagai berikut :
1) Curat
18 kasus. 14 selesai Hap (tahap) II, empat sidik (penyidikan).
Jumlah tersangka 27 orang.
Barang bukti : lima unit sepda motor, buah sawit, dan keranjang/ronjot.
2) Curas
Tersangka nihil, karena kasus di-SP3-kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
3) Curanmor
Dua kasus. Satu kasus selesai Hap II, satu kasus sidik (Hap I).
Jumlah tersangka tiga orang.
Barang bukti : sebuah sepeda motor, serta empat unit sepeda motor untuk melakukan tindak pidana.
Khusus berkaitan dengan curanmor, Kanit Pidum Jen Palti mengatakan, pelaku RDA berasal dari luar Barito Utara. Pencurian terjadi di Komplek Delta II, Jalan Margo Rukun, Muara Teweh.
Tersangka berinisial RDA berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra 125 nomor polisi KH 3594 EQ.
Kapolda Imbau Warga Proaktif Laporkan Jika Tahu Ada Tindak Pidana
Kapolda Kalteng, Irjen (Pol) Iwan Kurniawan memimpin pers rilis dari aula Mapolda Kalteng di Palangkaraya.
Ia mengimbau masyarakat segera melaporkan, jika mengetahui terjadi tindak pidana.
“Tidak usah ragu-ragu apabila terjadi atau menjadi korban atau mendapatkan informasi adanya tindak pidana terkait dengan curas, curat maupun curanmor. Silahkan manfaatkan call center 110,”tegas Iwan.
“Saya sudah minta jajaran untuk menyebarluaskan kepada masyarakat. Ada call center yang bisa dimanfaatkan untuk melapor apabila membutuhkan bantuan kepolisian dengan melapor ke nomor 110,” tandas kapolda.(Abram)














