Home / Kriminal

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:01 WIB

Selama Lima Bulan, Polres Barito Utara Ungkap 21 Kasus Kejahatan Jalanan, 30 Pelaku Jadi Tersangka

Wakapolres Barito Utara Kompol Krisistya A. Octoberna bersama tiga perwira memperlihatkan barbuk sitaan  kasus kejahatan jalanan, saat siaran pers serentak jajaran di bawah Polda Kalteng di Muara Teweh, Sabtu, 30 Mei 2026.(Abram/Tegaklurus.net)

Wakapolres Barito Utara Kompol Krisistya A. Octoberna bersama tiga perwira memperlihatkan barbuk sitaan kasus kejahatan jalanan, saat siaran pers serentak jajaran di bawah Polda Kalteng di Muara Teweh, Sabtu, 30 Mei 2026.(Abram/Tegaklurus.net)

MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), membongkar kejahatan jalanan dengan menetapkan 30 orang tersangka dari total 21 perkara, selama Januari-Mei 2026.

Wakapolres Barito Utara Kompol Krisistya A. Octoberna mengungkapkan hal ini, saat siaran pers (press release) serentak jajaran di bawah Polda Kalteng di Muara Teweh, Sabtu, 30 Mei 2026.

Wakapolres didampingi Plt Kasi Humas, Iptu Novendra Warta Putra menerangkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari press release serentak yang dilaksanakan seluruh jajaran Polda Kalteng, guna menyampaikan capaian pengungkapan kasus kepada masyarakat.

Saat yang sama, Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Barito Utara, Iptu I Putu Kardiasa didampingi Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum), Aipda Jen Palti M. Situmorang, merinci data pengungkapan kejahatan jalanan terdiri dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagai berikut :

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Apresiasi Pelantikan ASIAFI, Momen Bangun Masyarakat Sehat

1) Curat
18 kasus. 14 selesai Hap (tahap) II, empat sidik (penyidikan).
Jumlah tersangka 27 orang.
Barang bukti : lima unit sepda motor, buah sawit, dan keranjang/ronjot.

2) Curas
Tersangka nihil, karena kasus di-SP3-kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

3) Curanmor
Dua kasus. Satu kasus selesai Hap II, satu kasus sidik (Hap I).
Jumlah tersangka tiga orang.
Barang bukti : sebuah sepeda motor, serta empat unit sepeda motor untuk melakukan tindak pidana.

Khusus berkaitan dengan curanmor, Kanit Pidum Jen Palti mengatakan, pelaku RDA berasal dari luar Barito Utara. Pencurian terjadi di Komplek Delta II, Jalan Margo Rukun, Muara Teweh.

Baca Juga :  Sidang Perkara Politik Uang Mulai Digelar di PN Muara Teweh Besok

Tersangka berinisial RDA berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra 125 nomor polisi KH 3594 EQ.

Kapolda Imbau Warga Proaktif Laporkan Jika Tahu Ada Tindak Pidana

Kapolda Kalteng, Irjen (Pol) Iwan Kurniawan memimpin pers rilis dari aula Mapolda Kalteng di Palangkaraya.

Ia mengimbau masyarakat segera melaporkan, jika mengetahui terjadi tindak pidana.

“Tidak usah ragu-ragu apabila terjadi atau menjadi korban atau mendapatkan informasi adanya tindak pidana terkait dengan curas, curat maupun curanmor. Silahkan manfaatkan call center 110,”tegas Iwan.

“Saya sudah minta jajaran untuk menyebarluaskan kepada masyarakat. Ada call center yang bisa dimanfaatkan untuk melapor apabila membutuhkan bantuan kepolisian dengan melapor ke nomor 110,” tandas kapolda.(Abram)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Jual HP Milik Liana Korban Pembunuhan, Pria Berinisial BS Ditangkap Satreskrim Polres Barito Utara

Kriminal

Bawa Sabu 3,56 Gram, Pengedar Asal Tumpung Laung Ditangkap di Muara Teweh

Kriminal

Pengedar Sabu Gentayangan di Bekas Lokalisasi Merong, Muara Teweh, Ditangkap Polisi

Kriminal

Seorang Pengedar Ditangkap Bersama Barbuk Sabu 97,13 Gram di Barito Utara

Kriminal

Pengedar Gagal Jual Sabu Bernilai Ratusan Juta di Barito Utara, Polisi Ringkus Tiga Tersangka

Kriminal

Pria Asal Jateng Ditangkap Polisi, karena Mencuri Mobil di Barito Utara

Kriminal

Kejari Barito Utara Proses Pelimpahan Berkas Lima Tersangka Money Politik ke PN Muara Teweh

Kriminal

Punya Sabu, Pemuda Warga Benangin Ditangkap Polisi