Home / Uncategorized

Jumat, 22 September 2023 - 15:29 WIB

Kades Muara Wakat dan 2 PNS Barito Utara Ditahan, Terlibat Perkara Ijazah Palsu

Kades Muara Wakat, MT dan dua PNS sebelum dibawa ke Lapas II B Muara Teweh (tegaklurua.net)

Kades Muara Wakat, MT dan dua PNS sebelum dibawa ke Lapas II B Muara Teweh (tegaklurua.net)

TEGAKLURUS.NET, Muara Teweh -‘ Setelah berproses cukup lama, akhirnya Kepala Desa Muara Wakat, MT, dan dua orang PNS Pemkab Barito Utara ditahan Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kamis 21 September 2023.

Penahanan tersangka MT, serta PNS berinisial FO dan RN, setelah Kejaksaan Negeri Barito Utara menyelesaikan tahap II.

“Setelah hap II rampung, maka Kejaksaan Negeri Barito Utara mengeluarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan tentang penahanan 3 tersangka tersebut, ” kata Kajari Barito Utara Fadilah melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidum, Bayu F Permady, kepada tegaklurus.net, Jumat 22 September 2023.

Bayu menambahkan, tersangka ditahan di Lapas II B Muara Teweh sebagai tahanan titipan Kejaksaan. Masa penahanan selama 20 hari. “Segera kita limpahkan ke persidangan,” tambah Bayu.

Baca Juga :  Ratusan Bacaleg Tes Psikologi di Bekas Gedung Isolasi Pasien Covid-19 RSUD Muara Teweh

Para tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemakaian surat palsu, dalam hal ini ijazah Paket B setara SMP.

Kasi Pidum menjelaskan, peran MT sebagai pengguna ijazah pada saat pemilihan Kades Muara Wakat 2020. Sedangkan peran FI dan NR menolong pembuatan ijazah palsu dengan cara mencatut nomor register sama dengan nomor register siswa di PKBM Harapan Kita tetapi nama lain.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan, polisi telah mengawal para tersangka ke Lapas setelah keluar perintah Kejkasaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, tokoh Desa Muara Wakat, Kabupaten Barito Utara, Arjianto dan Harlian, mengharapkan percepatan proses hukum laporan dugaan pemalsuan ijazah Kepala Desa Muara Wakat berinisial MT.
“Kasus ini sudah lama dan telah dilaporkan sejak Juni 2022. Kami mohon percepatan proses, agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan terhadap warga Desa Muara Wakat, ” kata Arjianto didampingi Harlian kepada Kalamanthana, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga :  Operasi Zebra Telabang 2023 Dimulai, Ini 7 Pelanggaran yang Harus Dihindari

Harlian membeberkan bahwa dirinya yang membuat laporan pada 11 Juni 2022. Pelaporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu pada saat pendaftaran pilkades Muara Wakat.

Harlian yang juga mantan Kades Muara Wakat punya alasan menduga ijazah sang kades palsu, karena memiliki bukti surat keterangan dari PKBM Harapan Kita, bernomor 421.1/23/PKBM-HK/VII/2022 tanggal 12 Juli 2022 yang menyatakan bahwa MT tidak terdaftar pada data yang ada di PKBM Harapan Kita Muara Teweh.(mel)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Jalan Sei Liju-Benangin Mirip Kubangan, Dinas PUPR Barito Utara Janji Perbaiki

Uncategorized

TBBR Bakal Gelar Aksi Damai, Siap Turunkan 3 Ribu Anggota ke Kantor Bupati Barito Utara

Uncategorized

DPRD dan Pemkab Barito Utara Sepakati KUA-PPAS 2024
Anggota DPRD Barito Utara, Sunario

Daerah

Anggota F-PDI Perjuangan DPRD Barito Utar Sunario, Sambut Baik Pasar Murah

Uncategorized

Pemkab Barito Utara Tanggapi 3 Raperda Insiatif DPRD

Uncategorized

Kadis Perkimtan Barito Utara Patok 2 Minggu Lagi Pendataan Lahan Beres, karena Saatnya Konsultasi Publik

Uncategorized

2 Kali Kebakaran di Muara Teweh Senin Malam Hanguskan 5 Rumah

Uncategorized

Medco Energi Bangkanai Perkuat Kapasitas Guru di Barito Utara Kuasai Metode Pembelajaran Mendalam