Home / Kriminal

Kamis, 7 November 2024 - 23:35 WIB

Semua Anggota Komplotan Gendam Dibekuk, Polisi Amankan Barbuk Emas Milik Korban di Muara Teweh

Tiga pelaku gendam, S, HR, dan B sedang dimintai keterangan oleh Kapolsek Teweh Tengah AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Kamis 7 November 2024 malam, setelah mereka ditangkap di Ampah dan Angkinang, Hulu Sungai Selatan.(tegaklurus.net/dor abram)

Tiga pelaku gendam, S, HR, dan B sedang dimintai keterangan oleh Kapolsek Teweh Tengah AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Kamis 7 November 2024 malam, setelah mereka ditangkap di Ampah dan Angkinang, Hulu Sungai Selatan.(tegaklurus.net/dor abram)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Polsek Teweh Tengah dan Polres Barito Utara bethasil. menangkap semua anggota komplotan gendam yang beraksi di Muara Teweh, Rabu 6 November 2024 malam.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Teweh Tengah, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Kamis (7/11/2024) malam membenarkan, penangkapan S dan B di Angkinang, Hulu Sungai Selatan, menyusul HR yang ditangkap di Ampah.

“Keduanya mencoba melarikan diri, setelah tahu HR ditangkap. Tapi berkat kerjasama antara tim Resmob Polres Barito Utara dan Polsek Teweh Tengah, para pelaku bisa diamankan, ” kata Wahyu kepada tegaklurus.net.

Berdasarkan hasil interogasi awal, trio gendam S, HR, dan B berasal dari Jawa Timur. Mereka melakukan tindak kriminal penipuan spesialis gendam lintas provinsi.

Baca Juga :  Seorang Pengedar Ditangkap Bersama Barbuk Sabu 97,13 Gram di Barito Utara

Belakangan polisi juga mengantongi informasi bahwa S tercatat residivis kasus kriminal gendam di wilayah Polres Bojonegoro, Jawa Timur.

“Selain di Kalteng, yakni Muara Teweh dan Pangkalan Bun, mereka juga beraksi di Kaltim dan Kaltara. Salah satunya di wilayah Wahau. Awalnya mereka tiba dan tinggal di Palangka Raya selama tiga bulan, ” terang Wahyu.

Operasi penangkapan terhadap trio komplotan gendam juga berhasil mendapatkan kembali barbuk perhiasan emas milik ibu tua, Siti Jainah, secara utuh. Barbuk berupa gelang seberat 98 gram dan dua buah cincin seberat 18 gram.

“Para pelaku belum sempat menjual, perhiasan seharga Rp82 juta masih utuh. Barbuk sudah dibawa kembali ke sini, ” lanjut Wahyu.

Menurut Wahyu, para pelaku dijerat Pasal 378 tentang penipuan. Saat berita ini diturunkan, ketiga pelaku sedang diperiksa di Polsek Teweh Tengah.

Baca Juga :  Kegemaran Membaca Anak-Anak Pesisir Kapuas Disalurkan di KMH Ditpolairud

Selain barbuk perhiasan emas, polisi menyita mobil Toyota Avanza warna silver, nomor polisi B 1476 PJA yang digunakan untuk aksi kejahatan. Mobil tersebut milik kakak salah satu pelaku, B.

Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang ibu tua warga Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, bernama Siti Jainah (70) jadi korban penipuan karena digendam, Rabu 6 November 2024, sekitar pukul 10.14 WIB di Jalan Meranti, RT 10, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh.

Korban kehilangan harta perhiasan emas seberat 116 Gram, berupa gelang seberat 98 gram dan dua buah cincin seberat 18 gram senilai Rp82.000.000, karena berpindah tangan ke anggota komplotan gendam.(dor abram)

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Surety Bonds Protect Infrastructure Investment

Kriminal

Keterangan Berbelit-belit, Terdakwa Tajjalli Diperingatkan Hakim

Kriminal

Hakim PN Muara Teweh Vonis Dua Terdakwa Penerima Uang Divonis Lima Bulan Penjara dan Denda Rp200 Juta

Kriminal

Satresnarkoba Polres Barito Utara Ringkus Dua Pengedar Bersama Barbuk Sabu 53 Gram

Kriminal

Punya Sabu, Pemuda Warga Benangin Ditangkap Polisi

Kriminal

Ditpolairud Edukasi Para Pemuda, Waspadai Terorisme dan Paham Radikalisme

Kriminal

Satreskrim Polres Barito Utara Bongkar Pencurian Paket Kiriman iPhone di Mobil Travel

Kriminal

Polres Barito Utara Tangkap dan Tahan Kades Gandring, Diduga “Makan Uang” DD dan ADD Rp458 Juta