Home / Kriminal

Rabu, 9 April 2025 - 22:30 WIB

Sidang Perkara Politik Uang Mulai Digelar di PN Muara Teweh Besok

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Sehari setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melengkapi berkas administrasi perkara politik uang atau money politik (tindak pidana pemilihan), Pengadilan Negeri atau PN Muara Teweh menetapkan persidangan bakal digelar mulai besok, Kamis, 10 April 2025.

“Perkara tindak pidana pemilu baru terdaftar sore ini. Sidang pertama mulai besok sampai dengan hari Rabu (16 April 2025) minggu depan sudah diputus (divonis),” kata Panitera Muda (Panmud) PN Muara Teweh, Richard, menjawab pertanyaan tegaklurus.net lewat aplikasi WhatsApp, Rabu, 9 April 2025 malam.

Ia menambahkan, jadwal sidang perkara pidana tindak pemilihan seperti biasa, pukul 09.00 WIB atau menunggu kesiapan dan kelengkapan para pihak.

Baca Juga :  Daftar Nama 4 Pejabat Eselon II Pemkab Barito Utara, Baru Saja Dilantik Bupati Shalahuddin

Menyangkut komposisi majelis hakim, Richard mengatakan, terdiri dari tiga orang, yakni Ketua PN Muara Teweh sebagai hakim ketua, Wakil Ketua PN dan seorang hakim paling senior sebagai anggota.

“Besok untuk keterangan lebih lanjut, rekan-rekan wartawan kami arahkan kepada juru bicara PN yang juga salah satu hakim PN, ” sebut dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, berkas perkara lima orang tersangka money politik atau tindak pidana pemilihan (Pilkada Barito Utara), dilimpahkan dari Polres Barito Utara ke Kejaksaan Negeri Barito Utara, Selasa, 8 April 2025 siang.

Selanjutnya pada Selasa petang, sekitar pukul 15.58 WIB, kelima tersangka dibawa oleh pihak Kejaksaan untuk ditahan di Lapas IIB Muara Teweh.

Baca Juga :  Bawa Sabu 3,56 Gram, Pengedar Asal Tumpung Laung Ditangkap di Muara Teweh

Lima tersangka adalah
MAR alias DD (25) ,
TRB alias TJ (44), dan
WTW (22), terklasifikasi sebagai pemberi uang.
Sedangkan dua tersangka penerima uang H dan R.

Kelima tersangka dijerat pelanggaran Pasal 187 A ayat (1) UU nomor 10/2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Ancaman pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).(Melki)

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Garong Gasak Puluhan Juta Harta Warga Muara Teweh Diringkus Reskrim Polsek Teweh Tengah

Kriminal

Keterangan Berbelit-belit, Terdakwa Tajjalli Diperingatkan Hakim

Kriminal

Penyidikan Korupsi Izin Tambang di Barito Utara, Kejati Kalteng Sita Lahan Tambang PT Pagun Taka

Kriminal

Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap Tiga Tersangka Narkotika, Sabu 121,7 Gram Gagal Diedarkan

Kriminal

Ilegal Logging Ulin Marak di Perbatasan Kalteng-Kaltim

Kriminal

Polres Barito Utara Tangkap Pengedar Bersama Sabu 54,8 Gram di Jalan Yetro Sinseng

Kriminal

Seorang Guru SD di Kecamatan Teweh Selatan Barito Utara, Dilaporkan ke Polisi, karena Mencabuli Siswinya

Kriminal

Dalam Sehari, Dua Pengedar Sabu di Muara Teweh Diringkus Satresnarkoba Polres Barito Utara