Home / Daerah

Selasa, 29 April 2025 - 10:43 WIB

Patroli Dialogis di Pulang Pisau, Ditpolairud Sampaikan Pesan Jaga Kerukunan Beragama

Ditpolairud Polda Kalteng melalui KP XVIII-2002 mengimbau masyarakat menjaga kerukunan beragama di Kelurahan Kalawa, Kabupaten Pulang Pisau, Senin, 28 April, 2025.(ist :  Ditpolairud Polda Kalteng)

Ditpolairud Polda Kalteng melalui KP XVIII-2002 mengimbau masyarakat menjaga kerukunan beragama di Kelurahan Kalawa, Kabupaten Pulang Pisau, Senin, 28 April, 2025.(ist : Ditpolairud Polda Kalteng)

TEGAKLURUS.net, Pulang Pisau – Ditpolairud Polda Kalteng melalui KP XVIII-2002, mengimbau soal menjaga kerukunan beragama di Kelurahan Kalawa, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Senin, 28 April 2025.

Menjaga kerukunan antarumat beragama menjadi hal yang krusial karena bangsa Indonesia hidup di antara kemajemukan.

“Konsep kebangsaan Indonesia sebagai negara bangsa adalah tidak mengubah dan menghapus hakekat keragaman, kemajemukan agama, suku, dan budaya, ” kata Direktur Polaitud Polda Kalteng Kombes (Pol) Dony Eka Putra, di hadapan awak media, Senin pagi.

Baca Juga :  Personel Ditpolairud Edukasi Warga Tanamkan Nilai Luhur Pancasila

Lebih lanjut Dirpolairud menyatakan, keberagaman merupakan sebuah keniscayaan perlu dirawat dengan menjaga kerukuman merupakan kewajiban setiap orang.

“Tugas menjaga kerukunan umat merupakan tanggungjawab bersama, guna mewujudkan kehidupan yang rukun, tentram, dan damai,” tambah dia.

Dalam menjaga kerukunan antarumat, Polri memiliki kewajiban dalam berupaya mengurangi dan menghindari terjadinya konflik di masyarakat.

Ditpolairud, kata Dony, khusus mengemban tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban perairan juga bertugas memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam memaknai toleransi umat beragama.

Baca Juga :  Laporan Anggota DPRD Barito Utara Soal Elpiji Direspon Komisi VII DPR-RI

Perbedaan agama yang ada di masyarakat Indonesia tidak boleh menjadi hambatan untuk mewujudkan kehidupan yang rukun dan damai.

Ia menambahkan, kerukunan antarumat harus mengutamakan semangat kebersamaan, tetap saling menghormati persamaan hak dan kewajiban serta saling menghargai perbedaan dalam berkeyakinan yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 Tentang Kebebasan Beragama.

Negara menjamin dan melindungi kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama sesuai keyakinan dan kepercayaannya masing-masing.(Red/Ak)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Personel Ditpolairud Polda Kalteng Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Awak Kapal Di DAS Barito

Daerah

Guru Penggerak Dipersiapkan Jadi Pemimpin Pembelajaran

Daerah

Polisi RW Sampaikan Pesan Kamtibmas di DAS Kumai

Daerah

BPPD Rakor TetapkanTarget PAD Barito Utara 2024

Daerah

Waspada Terorisme dan Radikalisme Anti Pancasila! Ditpolairud Edukasi Warga DAS Seruyan

Daerah

Warga DAS Kumai Diingatkan Bahaya Destructive Fishing

Daerah

Marnit Palangkaraya Bantu Warga, Perbaiki Rumah Rusak

Daerah

Lestarikan Sungai dan Lautan, Ditpolairud : Stop Pakai Alat Tangkap Perusak Ekosistem Perairan