MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, berhasil menangkap seorang tersangka pengedar sabu juga tercatat residivis, AL (30) di Muara Teweh, Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka asal Jalan Keladan, Kelurahan Lanjas ini ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 54,8 Gram di kawasan belakang bekas gedung Dinas Kehutanan, Jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh.
Satresnarkoba juga mengamankan dari tangan tersangka 1 handphone Nokia berwarna biru, 1 jaket coklat, dan 1 motor Honda Beat putih.
Pengungkapan tindak pidana narkotika ini berawal dari informasi masyarakat kepada polisi yang menyebutkan bahwa di kawasan Jalan Yetro Singseng sering terjadi transaksi jual beli narkotika.
Satresnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.
Polisi menemukan tersangka AL sedang berada di belakang bekas gedung Dinas Kehutanan. Polisi menangkap dan menggeledah badan hingga mendapatkan barbuk sabu.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsi Penmas, Iptu Novendra W.P, Senin, 14 Juli 2025 membenarkan penangkapan tersangka tersebut.
Novendra menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkotika. Penangkapan ini adalah bukti nyata laporan masyarakat sangat berarti dalam menciptakan Kota Muara Teweh bersih dari narkoba,” terang dia.
Ia mengimbau masyarakat tak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui call center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Barito Utara guna proses hukum lebih lanjut.
Konfirmasi dari tersangka AL belum dapat diperoleh, hingga berita ini diterbitkan.(Abram)














