TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Kepala Desa Bintang Ninggi II, Ardianto, maju sebagai calon legislatif, sehingga Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa, Senin 16 Oktober 2023.
Pelantikan Pj kades Bintang Ninggi II bersamaan dengan pelantikan Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Selatan dan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat.
Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, mengatakan, pemerintah daerah memahami dan menghargai pengunduran diri yang diajukan oleh Kepala Desa Bintang Ninggi II.
“Karena itu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemkab mengangkat pj kades dari PNS agar tetap terjadi kesinambungan roda pemerintahan di Desa Bintang Ninggi II, sampai pelantika kades antarwaktu hasil musyawarah desa, ” kata Muhlis.
Dia menambahkan, Pj kades mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang sama dengan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa. Pj kades harus mampu melanjutkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Saya meminta penjabat kepala desa yang dilantik bersama dengan BPD Bintang Ninggi II, agar mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa,” kata Muhlis.
Hal tersebut tetap memperhatikan aturan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Barito Utara nomor 1/2021 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu dan Perbup nomor 21/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda nomor 1/2021 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antarwaktu.
“Saya berharap pelaksanaan pemilihan kepala desa antarwaktu di Desa Bintang Ninggi II, dapat berjalan dengan sukses, lancar dan aman sampai dengan terpilih dan dilantiknya kepala desa antar waktu terpilih,”sebut Muhlis.(mel)








