Home / Daerah

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:20 WIB

Semua Paslon Pilkada Barito Utara Didiskualifikasi MK

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan mendiskualifikasi dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Barito Utara, Rabu, 14 Mei 2025.(Tangkapan layar Youtube MK RI)

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan mendiskualifikasi dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Barito Utara, Rabu, 14 Mei 2025.(Tangkapan layar Youtube MK RI)

TEGAKLURUS.net, JAKARTA – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan mendiskualifikasi dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Barito Utara, Rabu, 14 Mei 2025.

Dua pasangan calon tersebut Gogo Purman Jaya- Hendro Nakalelo (GOGO-HELO) dan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (AGI-SAJA) didiskualifikasi, karena terbukti melakukan money politik alias politik uang.

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Dorong Pembangunan BTS di Muara Bakah

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang dipimpin oleh Suhartoyo. Pihak termohon (KPU Kabupaten Barito Utara) diberi waktu selama 90 hari untuk menggelar PSU Pilkada ulang.(Melki)

Baca Juga :  Personel Ditpolairud Polda Kalteng Patroli Dialogis ke Desa Kumai Hilir

Share :

Baca Juga

Daerah

Pilkada Barito Utara ; Besar Peluang, Munculnya Pasangan Gogo Purman Jaya-Felix Sonadie Y Tingan

Daerah

Jumat Berkah ; Sisi Humanis Ditpolairud, Pererat Hubungan dengan Masyarakat

Daerah

Disdukcapil Barito Utara Uji Coba Alat Cek Biometrik Warga Tanpa Identitas

Daerah

Gakkumdu Barito Utara : Bagi-bagi Uang di Desa Baok, Tak Terbukti sebagai Tindak Pidana Pemilihan

Daerah

Pj Bupati Barito Utara Hadiri Haornas Ke-40 tingkat Kabupaten

Daerah

Mitigasi Banjir, Ditpolairud Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

Daerah

SMPN 9 Muara Teweh Berkolaborasi dengan Disdamkarmat Barito Utara Gelar Program P5
Pemkab Barito Utara persiapkan bahan evaluasi pj bupati.

Daerah

Pj Bupati Barito Utara Muhlis Bakal Dievaluasi Kemendagri Awal Januari 2024