TEGAKLURUS.net, JAKARTA – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan mendiskualifikasi dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Barito Utara, Rabu, 14 Mei 2025.
Dua pasangan calon tersebut Gogo Purman Jaya- Hendro Nakalelo (GOGO-HELO) dan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (AGI-SAJA) didiskualifikasi, karena terbukti melakukan money politik alias politik uang.
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang dipimpin oleh Suhartoyo. Pihak termohon (KPU Kabupaten Barito Utara) diberi waktu selama 90 hari untuk menggelar PSU Pilkada ulang.(Melki)














