Tegak Lurus, Muara Teweh – Seorang pemuda karyawan sebuah kafe di Barito Utara, berinisial F (23), dalam semalam, 2 kali mencabuli anak di bawah umur. Tersangka ditangkap sejak sejak pertengahan Mei 2023.
Perbuatan F terjadi Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah rumah di Kecamatan Teweh Baru. Korban (14) atau usia di bawah umur 2 kali disetubuhi.
.
“Saat korban ditemukan dan ditanya orang tuanya, terlihat ada bekas merah di leher sang anak sehingga orang tua korban curiga. Korban ditanya dan dia menceritakan semua perbuatan F, ” kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, didampingi KBO, Ipda I Putu Kardiasa kepada TegakLurua.Net, Senin (29/5/2023).
Kejadian ini berawal saat korban dan tersangka berkenalan lewat sebuah grup WhatsApp. Pada Sabtu itu, korban dijemput oleh pelaku bersama seorang teman. Tujannya menonton dangdut.
Ayah korban mengizinkan anaknya pergi. Tetapi setelah pukul 21.00 WIB, sang ayah menghubungi korban lewat HP untuk segera pulang, ternyata tidak tersambung. .
Merasa kuatir, ayah korban dan kerabatnya mencari korban. Belakangan korban ditemukan disebuah rumah di Kelurahan Lanjas, Muara Teweh.
Ayah korban pun melaporkan masalah ini ke Polres Barito Utara, setelah mendengar pengakuan korban bahwa dia sudah 2 kali disetubuhi atau dicabuli oleh F.
Pengakuan korban sinkron dengan hasil visum yang diminta oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)Satreakrim Polres Barito Utara.
Saat dikonfirmasi, tersangka F mengakui telah mencabuki korban berusia 14 tHun. Namun ia beralasan perbuatan tersebut dilakukan suka sama suka, tak ada paksaan.
“Saya kenal lewat grup WhatsApp. Itu dilakukan suka sama suka. Perbuatan itu terjadi di rumah saya, ” ujar F kepada media ini, Senin siang.
F dikenakan pelanggaran Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Jo 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomir 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/ 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan Anak.
Pasal ini mengatur ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Melkianus He)














