TegakLurus, Muara Teweh – Penasihat Hukum mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, Setia Budi, Henricho Fransiscust membacakan nota pembelaan (pleidoi) kliennya di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Senin (29/5/2023).
Dalam pleidoi yang dibacakan di hadapan majelis hakim dan JPU, Henricho mengajukan 4 permohonan supaya diakomodir dalam amar putusan majelis hakim. Selengkapnya :
(1) Memohon majelis hakim membebaskan atau setidaknya putusan lepas dari segala tuntutan (ontslag van alle rechtsvervolging) kepada terdakwa Setia Budi.
(2) Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana penjara, uang pengganti, dan denda yang dinyatakan oleh Penuntut Umum.
(3) Mengembalikan kedudukan, harkat, dan martabat Setia Budi seperti sebelumblnya.
(4) Membebankan biaya perkara kepada negara.
Pleidoi tersebut, kata Henricho, berdasarkan penjabaran dan analisis yang telah disampaikan dalam nota pembelaan sehingga penasihat hukum menyimpulkan 2 hal
(1) Bahwa perbuatan terdakwa Setia Budi jelas bukanlah kesalahan yang disengaja atas dasar niat yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara atau keuangan negara.
(2) Bahwa terdakwa Setia Budi melakukan bukan atas dasar keinginan terdakwa, tetapi dikarenakan adanya desakan dari para petani yang mengikuti program PSR seperti disampaikan oleh saksi Kusmen.
Selain itu, Henricho memohon majelis hakim mempertimbangkan terdakwa selalu kooperatif dalam persidangan, terdakwa sudah pensiun dari jabatan kadistan Barito Utara, kondisi terdakwa tidak produktif dan sakit-sakitan, tak ada harta kepemilikan terdakwa yang bertambah signifikan dari kegiatan tersebut.
Dalam pleidoi pribadi, Setia Budi mengatakan, obyek yang diperkarkan terhadap dirinya menyangkut pembelian bibit sawit.
Pembelian bibit sawit harus dilakukan karena berbagai pertimbangan berdasarkan kondissi yang terjadi saat itu. Antara lain :
(1) Menjaga kepercayaan dari para petani. Karena saat itu lahan sudah dibuka, tetapi jumlah bibit belum mencukupi, sehingga harus dicari opsi lain supaya lahan yang sudah dibuka segera ditanami sawit.
(2) Menjaga marwah pemerintah Karena Dinas Pertanian Barito Utara selalu konsisten menyukseskan semua program nasional bidang pertanian, termasuk peremajaan sawit rakyat yang bersifat crash program.
(3) Mencegah terjadinya kerusuhan Karena keterlambatan pengadaan bibit menyebabkan ketua koperasi terus didesak bahkan diancam oleh para petani.
Setia Budi menegaskan, dirinya mengawasi pelaksanaan PSR berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian dan Dirjen Perkebunan.
“Tidak ada aturan harus membeli varietas bibit tertentu. Tapi yang terpenting bibit tersebut harus bersertifikat. Tergantung ketersediannya di daerah. Dinas Pertanian hanya mengawal mutunya, koperasi yyang membel. Usulan mbeli bibit tidak datang begitu saja, tapi sampai 3 kali diusulkan, ” sebut.mantan kadis pertanian.
Satu hal lagi perlu diingat karena inienjadi fakta di persidangan, perintah untuk mencabut bibit yang telah dianam terjadi pada saat Setia Budi telah pensiun dan tak lagi menjadi kadis Pertanian.
Berdasarkan fakta- fakta tersebut, Setia Budi menilai JPU telah keliru menerapkan norma hukum atau UU dalam, perkara ini, karena obyek keuangan negara dalam bentuk APBN/APBD, . proses penganggarannya ditentukan bersama-sama dengan DPR yang ditetapkan berdasarkan UU.
Sedangkan Dana PSR bersumber dari kutipan ekspor CPO dan produk turunannya, serta dari iuran anggotanya yang terdiri dari perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan sawit termasuk petani sawit didalamnya. BPDPKS dalam menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.05/2015.
Sebagai satuan kerja Badan Layanan Umum, BPDPKS diberikan flexibilitas dan kewenangan untuk Menghimpun, Mengadministrasikan, Mengelola, Menyimpan dan Menyalurkan sendiri dana yang dihimpun Tanpa Harus Disetorkan Ke Kas Negara. BPDPKS dalam menyalurkan dana berdasarkan Program yang ditetapkan oleh Tim Pengarah.
Oleh karena itu sistem pertanggungjawaban dilakukan menurut tata cara BPDPKS berdasarkan Keputusan DIRJENBUN No.29/KPTS/KB.120/3/2017 tentang Pedoman Peremajaan Kelapa Sawit. Perihal tersebut juga yang disampaikan kepada kami ketika sosialisasi/pembekalan pada tahun 2019 di Kementerian Pertanian Jakarta.
Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan subyek hukumnya adalah orang yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Perwakilan pihak keluarga terdakwa, Wolyani Salim, saat ditemui TegakLurus.Net, Sabtu (3/6/2023) mengatakan, jangankan tuntutan 11,5 tahun, sampai saat ini pun dirinya masih bingung apa sebenarnya alasan sehingga sang suami disidang.
“Itu jelas bukan APBN atau uang negara. Tetapi itu anggaran yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU-BPDPKS). Dinas Perkebunan Kalteng pun menyatakan tak ada masalah pada 2020, ” kata dia.
Pemerhati Hukum dari Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) Kalteng, Haruman Supono mengatakan, perkara mantan Kadistan Barito Utara menarik untuk diikuti, karena kemungkinan besar terjadi error in persona.
“Dalam hukum beracara, ada pengawasan putusan nanti. Penasihat hukum bisa mengingatkan hakim maupun JPU dlam perkara ini tidak bisa dipidana, karena ranahnya lain. Itu pun melalui tindak pidana umum. Tapi kita lihat putusannya nanti, karena bisa saja dibatalkan ditingkat banding atau MA, ” jelas pria yang menggeluti spesialisasi hukum pidana ini.(Melkianus He)






