MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil membongkar tindak pidana narkotika jenis sabu di bekas Lokalisasi Merong, Muara Teweh.
Polisi menangkap seorang pria berinisial AF (22) di Merong, bernama resmi Lembah Durian, Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara menangkap tersangka AF saat sedang mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian.
Sebelum penggeledahan, petugas menghadirkan saksi umum AZ dan HR serta menunjukkan Surat Perintah Tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah kotak warna pink yang dilapisi lakban dan tisu di dalam plastik bening.
Setelah dibuka, kotak tersebut berisi lima plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Polisi melakukan uji narkotika menggunakan tes kit dan hasilnya menunjukkan warna ungu atau positif mengandung Methamphetamine.
Proses pemeriksaan tersebut turut disaksikan langsung oleh saksi umum dan tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 184,83 gram, tiga plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 15,17 gram atau nyaris 2 ons, tiga plastik klip kosong, satu kotak warna pink, satu tas kecil warna hitam, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra W P menyatakan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan keseriusan Polres Barito Utara memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.(Abram)














