MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Bahan narkotika jenis sabu gagal diedarkan di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, lantaran dua tersangka pengedar ditangkap Satresnarkoba polres setempat, Senin, 25 Mei 2026.
Padahal dua tersangka berinisial RR (27) dan ALF (24), sengaja memilih bergerak waktu tengah malam, agar tak masuk pantauan polisi.
Namun aksi dua anggota jaringan narkoba ini lebih dahulu bocor, karena ternyata Satresnarkoba Polres Baroto Utara informasi awal yang lengkap saat memulai penyelidikan.
Satresnarkoba Polres Barito Utara bisa secara tepat mengetahui keberadaan para terduga pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
Keduanya pun diringkus bersama barang bukti sabu 18,48 Gram di Jalan Nanas, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P membenarkan, menjelang pergantian hari, polisi menindak dan mengamankan kedua tersangka pengedar sabu
Saat penggeledahan badan yang juga disaksikan warga sekitar, yakni MA dan MY, polisi menemukan empat paket plastik klip ukuran sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak rokok. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut. Berupa lima plastik klip kosong, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, serta sebuah kotak rokok.
“Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 18,48 gram bruto,” jelas pria penyandang dua balok Pama Polri ini.
Terhadap perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Abram)














