Home / Uncategorized

Jumat, 25 Agustus 2023 - 10:36 WIB

2 Pengedar Sabu di Jambu dan Kandui Dicokok Satresnarkoba Polres Barito Utara

Dua tersangka pengedar sabu yang dibekuk polisi di Kelurahan Jambu dan Kandui, Barito Utara (tegaklurus)

Dua tersangka pengedar sabu yang dibekuk polisi di Kelurahan Jambu dan Kandui, Barito Utara (tegaklurus)

TegakLurus.Net, Muara Teweh – 2 tersangka pengedar sabu dicokok Satuan Reserse Polres Barito Utara di dua tempat berbeda, Rabu 16 Agustus 2023.

Tersangka K alias Momon (24) ditangkap di Simpang Nalau Jalan Negara Muara Teweh – Benangin, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Dari tangannya disita sabu 3,13 Gram.

Sedangkan tersangka Manto (40) dibekuk di sebuah warung di Jalan Negara Muara Teweh – Kandui, RT 04, Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang. Polisi menyita barbuk sabu 0,76 Gram.

Baca Juga :  PKB Ingin Tambah Kursi di DPRD Barito Utara, Parmana : Bisa Usung Sendiri Calon Kepala Daerah

Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara Iptu Arie Indra Susilo, Jumat 25 Agustus 2023 membenarkan, penangkapan 2 tersangka tersebut bersama total barbuk sabu 3,89 Gram. .

“Kami kembangkan penyelidikan setelah menerima informasi keterlibatan kedua tersangka dalam peredaran sabu. K ditangkap saat hendak transaksi sabu. Sedangkan M ditangkap di dalam warungnya, ” kata Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara.

Baca Juga :  Pekerja Kayu Jualan Sabu Ditangkap di Montallat

Kedua tersangka langsung digelandang ke Polres Barito Utara dan kini meringkuk dibalik jeruji. Polisi membidik Momon dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Atau Pasal 132 Ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Adapun tersangka Manto dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara menanti keduanya.(mel)

 

,

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Total Lahan Terbakar di Hajak 1,31 Ha, Api Berasal dari Simpukan Pohon Kecil Pembakaran Lahan

Uncategorized

PN Muara Teweh Tolak Gugatan, Prianto Diminta Hentikan Aktivitas di Atas Lahan PT NPR

Uncategorized

Bupati Nadalsyah : Nilai Multiyears tahun 2022 Sebesar Rp175 Miliar, Saat Menjawab Pertanyaan Fraski Gerindra

Uncategorized

Kepala BKPSDM Barito Utara : Aplikasi E-Kinerja untuk Mengubah Budaya Kerja ASN

Uncategorized

SPBU Bertambah 1 di Barito Utara, Diresmikan Bupati Nadalsyah

Uncategorized

Bekas Honorer Dinas Siptaka Barito Utara Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Sejak 3 Hari Lalu

Uncategorized

PT PSP Lepas 750 Sahamnya ke PT Palopo Indah Raya

Uncategorized

Nadalsyah Berakhir, Muhlis Pemimpin Baru Barito Utara