Home / Uncategorized

Kamis, 31 Agustus 2023 - 20:56 WIB

Mabuk Masseh, Warga Teweh Ini Lempar Tower Bir ke Arah Pengunjung Wanita di Cafe Boshe Hotel Armani

TEGAKLURUS.NET, Muara Teweh – Miras bikin mabuk! Itu mungkin yang dialami JSS alias Jarot (33), pria warga Muara Teweh, sehingga jadi beringas melemparkan tower bir ke arah seorang pengunjung wanita di tempat hiburan kondang, Cafe Boshe Hotel Armani, Selasa 27 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.

Keributan di Cafe Boshe Hotel Armani bukan sekali ini saja. Bahkan pernah terjadi tusuk-tusukan dengan senjata tajam. Tapi para pengunjung tak pernah belajar dari kejadian fatal, justru makin asyik minum sampai mabuk.

Jarot melemparkan tower bir mengenai bibir korban, Vina Veronika (30). Saat kejadian, korban sedang duduk bersama temannya di boks Cafe Boshe sembari menikmati hiburan malam.

Baca Juga :  Kapolsek Montallat Bikin Happy Ending Masa Tugas,, Tangkap Bandar Sabu Bersama Barbuk 25 Gram

Tak terima perbuatan Jarot, karena bibirnya mengalami luka sobek sehingga harus dijahit, korban pun melaporkan dugaan pidana penganiayaan ini ke Polres Barito Utara.

Ya, benar, kami menerima laporan dari korban Vero. Tersangka sudah ditahan, ” ucap Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo kepada tegaklurus.net, Kamis 31 Agustus 2023.

Berdasarkan hasil pemetiksaan, korban Vero mengaku, selagi dirinya duduk di boks cafe, Jarot datang dan langsung menarik meja korban sambil marah – marah. Sejurus kemudian Jarot mengambil tower bir dan melemparkan ke arah korban.

Sedangkan Jarot punya alasan sendiri sehingga melemparkan tower bir. Dia mengaku kepada polisi, dirinya dilempari gelas lebih dahulu dari arah meja boks tempat Vero duduk. Gelas mengenai pelipisnya

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Tanggapi 3 Raperda Insiatif DPRD

“Saya dilempari lebih dahulu. Saya marah dan ketika itu dalam pengaruh alkohol, sehingga tower bir melayang, ” kata Jarot.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan, apa sebenarnya hubungan antara Jarot dan Vero, sehingga mereka  lempar-lemparan barang pecah-belah di tempat hiburan malam.

Tapi yang pasti, polisi sudah mengenakan sangkaan pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP kepada Jarot. Berbunyi Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(mel)

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pertama Kali Terjadi, Akses Pers Dibatasi, Pelantikan Pejabat Secara Tertutup di Barito Utara

Uncategorized

Seorang IRT Nyambi Jadi Pelangsir Ditangkap Polisi Saat Angkut BBM 22 Jerigen

Uncategorized

Sabet Emas Karate, Siswi SMAN 4 Muara Teweh Dapat Hadiah Bebas BPP Setahun

Uncategorized

Kodim 1013/MTW Adakan Baksos Peringati HUT Ke-78 TNI

Uncategorized

Gandeng Media, Bawaslu Kabupaten Barito Utara Sosialisasikan Pengawasan Pemilu Partisipatif

Uncategorized

2 Orang Ditemukan Tewas di Dalam Mobil di Muarra Teweh

Uncategorized

Pelebaran Jalan Nasional Sp Polimat -Sp Bandara Terkendala Tumpang Tindih Lahan, Tim Masuki Tahap Penetapan Lokasi

Daerah

Anggota F-PDI Perjuangan DPRD Barito Utar Sunario, Sambut Baik Pasar Murah