Home / Uncategorized

Kamis, 31 Agustus 2023 - 20:56 WIB

Mabuk Masseh, Warga Teweh Ini Lempar Tower Bir ke Arah Pengunjung Wanita di Cafe Boshe Hotel Armani

Tersangka JSS alias Jarot (tegaklurusnet)

Tersangka JSS alias Jarot (tegaklurusnet)

TEGAKLURUS.NET, Muara Teweh – Miras bikin mabuk! Itu mungkin yang dialami JSS alias Jarot (33), pria warga Muara Teweh, sehingga jadi beringas melemparkan tower bir ke arah seorang pengunjung wanita di tempat hiburan kondang, Cafe Boshe Hotel Armani, Selasa 27 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.

Keributan di Cafe Boshe Hotel Armani bukan sekali ini saja. Bahkan pernah terjadi tusuk-tusukan dengan senjata tajam. Tapi para pengunjung tak pernah belajar dari kejadian fatal, justru makin asyik minum sampai mabuk.

Jarot melemparkan tower bir mengenai bibir korban, Vina Veronika (30). Saat kejadian, korban sedang duduk bersama temannya di boks Cafe Boshe sembari menikmati hiburan malam.

Baca Juga :  Muhlis Tinggal Tunggu Dilantik Jadi Pj Bupati Barito Utara

Tak terima perbuatan Jarot, karena bibirnya mengalami luka sobek sehingga harus dijahit, korban pun melaporkan dugaan pidana penganiayaan ini ke Polres Barito Utara.

Ya, benar, kami menerima laporan dari korban Vero. Tersangka sudah ditahan, ” ucap Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo kepada tegaklurus.net, Kamis 31 Agustus 2023.

Berdasarkan hasil pemetiksaan, korban Vero mengaku, selagi dirinya duduk di boks cafe, Jarot datang dan langsung menarik meja korban sambil marah – marah. Sejurus kemudian Jarot mengambil tower bir dan melemparkan ke arah korban.

Sedangkan Jarot punya alasan sendiri sehingga melemparkan tower bir. Dia mengaku kepada polisi, dirinya dilempari gelas lebih dahulu dari arah meja boks tempat Vero duduk. Gelas mengenai pelipisnya

Baca Juga :  Nadalsyah Berakhir, Muhlis Pemimpin Baru Barito Utara

“Saya dilempari lebih dahulu. Saya marah dan ketika itu dalam pengaruh alkohol, sehingga tower bir melayang, ” kata Jarot.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan, apa sebenarnya hubungan antara Jarot dan Vero, sehingga mereka  lempar-lemparan barang pecah-belah di tempat hiburan malam.

Tapi yang pasti, polisi sudah mengenakan sangkaan pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP kepada Jarot. Berbunyi Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(mel)

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

DPRD dan Pemkab Bahas KUA-PPAS 2024

Daerah

Bupati Nadalsyah Beri Kejutan Tenaga Honorer Saat Perayaan Hari Guru dan PGRI

Uncategorized

Nasib Jembatan Sikan–Tumpung Laung, Tiangnya Pernah Ditabrak Tongkang, Kini Malah Didesain Ulang

Uncategorized

Paman Tega Membacok Tangan Balita, Keponakannya Sendiri, Sampai Putus

Uncategorized

Berkas 25 Bacaleg Gerindra Lengkap, Tajeri dan Mustafa Siap Bawa Partainya Terbang Lebih Tinggi

Uncategorized

Rumah Dinas Guru Terbakar di Desa Sei Rahayu II, Barito Utara

Uncategorized

Jalan Sei Liju-Benangin Mirip Kubangan, Dinas PUPR Barito Utara Janji Perbaiki

Uncategorized

Rumah Pensiunan AURI di Muara Teweh Terbakar