TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Penggugat Sitti Fatimah Bagan menanggapi hasil putusan Majelis Hakim PN Muara Teweh terhadap gugatan yang diajukannya, Rabu 18 Oktober 2023 malam.
“Kami belum kalah, itu seri. Itu masih putusan NO. Kami bisa banding. Makanya kami masih menunggu salinan putusan dari PN besok, guna menentukan langkah selanjutnya, ” tegas Fatimah kepada tegaklurus.net.
Sekadar diketahui, dari laman wikipedia, tertera Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai Putusan NO, merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Menurut Fatimah, pihaknya diberi waktu selama 14 hari untuk banding. Namun opsi lain sudah disiapkan ternasuk menggugat ulang setelah menerina salinan putusan. “Kami sudah dan sedang diskusikan dalam grup kami, ” ujar dia.
Salah satu Kuasa Hukum Sitti Fatimah, Jubendri Lusfernando, saat dihubungi, Rabu malam belum bisa tersambung. Pesan yang dikirim lewat aplikasi WA juga belum dibalas.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim dipimpin Sugiannur, tidak dapat menerima gugatan perdata yang diajukan Fatimah Bagan cs terhadap EP Romong cs, terkait kepengurusan DAD Barito Utara, Rabu 18 Oktober 2023.
Majelis hakim dalam amar putusan atas perkara nomor 12/ Pdt.G/2023/PN.Mtw menyatakan, gugatan dari penggugat tidak dapat diterima.
Selengkapnya bunyi Amar putusan
MENGADILI:
DALAM PROVISI
Menyatakan tuntutan provisi Para Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
• Mengabulkan Eksepsi dari Para Tergugat dan Turut Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI
Menyatakan gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan putusan ini dibacakan sejumlah Rp 824.000,00 (delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Sitti Fatimah Bagan bertindak selaku penggugat I dan Rututman sebagai penggugat II. Sedangkan pihak tergugat I, EP Romong, tergugat II, Gazali Montalattua, tergugat III, Esdi Pangganti, dan turut tergugat Amir Machmud, Ketua DAD Barito Utara.
Fatimah dan Rutut menggugat caretaker Ketua DAD Barito Utara, panitia musda DAD, Ketua DAD terpilih, karena menilai pembentukan panitia musda oleh caretaker berlanjut pelaksanaan musda sebagai perbuatan melawan hukum dan tidak sah. Dalam petitum (kesimpulan gugat) juga disertakan kerugian immateril para penggugat sebesar Rp1.000.000.000.(mel)














