TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Paslon nomor urut 1 Gogo-Helo, Malik Muliawan, meminta kepada pihak terkait menghadirkan di persidangan dua mantan kepala dinas (kadis) yang disebutkan saksi Suparno.
Malik Muliawan mengatakan, kehadiran dan kesaksian kedua orang berinisial H dan M sangat penting untuk mengungkap perkara tindak pidana pemilihan di Barito Utara.
“Kami memohon kepada hakim untuk memerintahkan JPU memanggil dan menghadirkan keduanya. Sehingga temuan uang Rp250 juta diketahui milik siapa dan dari mana sumbernya,”ujar Malik Muliawan, Sabtu, 12 April 2025.
Malik menambahkan, kehadiran keduanya, sekaligus untuk mengonfrontasi apakah benar H meminta alias menyarankan kepada saksi Suparno, agar mengakui uang Rp250 juta sebagai milik Suparno atau milik kantor.
Malik menyatakan, sebagai negara hukum, asas-asas kepastian hukum harus ditegakkan. “Makanya kami meminta dua mantan kadis yang juga tertera di data kami sebagai penasehat tim paskon nomor urut 2 AGI-SAJA, dihadirkan di persidangan,”sebut Malik Muliawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, saksi Suparno (pemilik rumah di Jalan Simpang Pramuka II, lokasi terjadinya money politik), di bawah sumpah di persidangan menyebutkan bahwa dirinya diminta oleh Hajrannor (mantan Kadis Kesehatan Barito Utara, mantan Kadisperindagsar Barito Utara, mantan Sekwan Murung Raya) agar mengakui barang bukti uang Rp250 juta sebagai uang milik Suparno atau uang milik kantor.
Suparno juga bersaksi bahwa pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, empat orang pria dengan menggunakan mobil Brio datang ke rumah Suparno di Jalan Simpang Pramuka II untuk mengecek ruangan uang akan digunakan.
Di hadapan hakim, Suparno menyebutkan empat orang dimaksud adalah :
1) Hajrannor.
2) Masdulhaq (mantan Kadis Pendidikan Barito Utara, mantan Kepala BKD Barito Utara).
3) Adi Muliadi.
4) Seorang pria lain yang tak dikenalnya.(Melki)













