Home / Kriminal

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:29 WIB

Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap Pengedar Sabu Asal Hajak Bersama Barbuk 40,28 Gram

Tersangka RS alias R (22), warga Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru.(ist : Si Humas Polres Barito Utara)

Tersangka RS alias R (22), warga Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru.(ist : Si Humas Polres Barito Utara)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, berhasil menangkap seorang tersangka pengedar sabu asal Desa Hajak, Kecamatan Teweh Tengah, berinisial RS alias R (22).

Tersangka dicokok bersama barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu seberat 40,28 Gram di dua lokasi berbeda, yakni sebuah barak di Jalan Panti Ajar V dan kawasan hutan pinus Jalan Wonorejo – Margorukun, Muara Teweh, Kecamatan Teweh Tengah.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa transaksi narkotika sering terjadi di wilayah Kelurahan Lanjas.

Setelah menerima informasi sahih, tim Satresnarkoba langsung menggerebek di sebuah barak yang terletak di Jalan Panti Ajar V, RT 33, RW 8, Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga :  Dua Pengedar Narkoba, Salah Satunya Kriminal Kambuhan Dibekuk Satresnarkoba Polres Barito Utara

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra WP, Kamis, 1 Mei 2025 mengatakan, di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RS alias R (22), warga Desa Hajak.

Saat penggeledahan dengan disaksikan oleh para saksi, polisi menemukan satu kotak rokok Marlboro merah hitam berisi dua paket plastik klip yang diduga berisi shabu, satu alat hisap (bong), pipet kaca, dan satu unit handphone Realme C25 berwarna abu-abu.

Penggeledahan dilanjutkan dengan pengembangan ke lokasi lain berdasarkan pengakuan pelaku.

Ternyata di hutan pinus yang berada di Jalan Wonorejo-Margorukun, tepatnya di seberang SMPN 10 Muara Teweh, petugas menemukan kotak mie instan merek Sakura warna hijau yang berisi enam plastik klip diduga shabu. Sehingga total, petugas menyita delapan paket sabu seberat kotor 40,28 gram.

Baca Juga :  Ancam Karyawan Perusahaan Sawit Pakai Sajam, Pria Tua Warga Desa Sabuh Ditahan

Selain itu, beberapa barang bukti turut diamankan antara lain satu timbangan digital, satu sendok takar kuning, satu tas hitam bertuliskan “kids”, dua mancis, satu plastik klip kosong, serta sejumlah bungkus mie instan—21 bungkus utuh dan 10 bungkus yang berisi shabu yang disamarkan menggunakan lakban bening.

“Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” kata Novendra.

Hingga berita ini dilansir, tegaklurus.net belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari tersangka RS maupun penasehat hukumnya tentang perkara tersebut.(Dor Abram/Ryt)

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Perampok Emas Milik Ibu Tua Pensiunan PNS Diborgol Polisi di Palangka Raya

Kriminal

Polres Barito Utara Tangkap dan Tahan Kades Gandring, Diduga “Makan Uang” DD dan ADD Rp458 Juta

Kriminal

Mantan Anggota DPRD Barito Utara Ajukan PK Terhadap Kasasi MA, Terkait Perkara Korupsi Bandara HM Sidik

Kriminal

Perkara Pembajakan Tug Boat Royal TB 17 Masuk Babak Baru, Berkas Dinyatakan Lengkap

Kriminal

Petugas Merazia Lapas IIB Muara Teweh, Ini Daftar Temuan Barang Terlarang

Kriminal

Operasi Kewilayahan : Polres Barito Utara Tangkap 2 Preman Pelaku Kekerasan dan Penjambretan

Kriminal

Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap Pengedar Sabu di Dermaga Ujung, Muara Teweh

Kriminal

Lima Tersangka Money Politik Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Barito Utara