Home / Uncategorized

Rabu, 26 April 2023 - 15:19 WIB

Polisi Kenakan Pasal Penganiayaan Berat kepada Pembacok 2 Warga di Muara Teweh

Kanit Pidum Satreskrim Polres Barito Utara, Ipda Suryadinata, didampingi Kanit Tipidter, Ipda Jeremiah W Tarigan memberikan keterangan pers soal perkara anirat dengan memperlihatkan tersangma F (31), Senin 24 April 2023 (Tegak Lurus)

Kanit Pidum Satreskrim Polres Barito Utara, Ipda Suryadinata, didampingi Kanit Tipidter, Ipda Jeremiah W Tarigan memberikan keterangan pers soal perkara anirat dengan memperlihatkan tersangma F (31), Senin 24 April 2023 (Tegak Lurus)

Tegak Lurus, Muara Teweh – Satuan Reskrim Polres Barito Utara, mengenakan pasal berlapis kepada tersangka F (31), pembacok keponakan dan cucunya sendiri, Minggu 23 April 2023.

Kanit Tindak Pidana Umum, Ipda Suryadinata didampingi Kanit Tipidter, Ipda Jeremiah W Tarigan, saat jumpa pers, Senin 24 April 2023 siang, menjelaskan, F dikenakan Pasal 354 ayat ayat (1) KUHP pidana, tentang penganiayaan berat (anirat), ancaman kurungan 8 tahun penjara Jo pasal 80 ayat (2) J0 76 C undang-undang RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2022 .

Baca Juga :  Ini Hasil Sebulan Dinas PUPR Barito Utara Overlay Jalan Dalam Kota Muara Teweh

Saat ini tersangka sudah ditahan di sel Polres Barito Utara. Sedangkan para saksi yang didengar keterangan sebanyak 4 orang, termasuk istri tersangka.

Polisi belum bisa meminta keterangan dari korban Rinie karena yang bersangkutan bersama putranya berusia 2 tahun masih menjalani perawatan intensif di ruang Mawar Kelas III RSUD Muara Teweh. “Kami, menunggu sampai kondisi korban membaik baru dimintai, keterangan, ” ungkap Ipda Suryadi.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengungkapkan, saat diperiksa, tersangka F sempat berpura-pura seperti orang gila. Tapi polisi tak terpengaruh, karena berhasil mengkonfrontir keterangannya dengan keterangan sang istri yang berada di TKP. “Ternyata ada persesuaian keterangan antara keduanya, ” sebut Wahyu.

Baca Juga :  Aniaya Istri, Pria Muara Teweh ini Dilaporkan ke Polisi

Sampai hari ini, sambung dia, polisi belum berencana memeriksakan kondisi psikis tersangka, karena ada persesuaian antara keterangan saksi (istri tersangka) dan tersangka.

F asal Trinsing ditangkap polisi setelah terlibat penganiayaan berat terhadap korban Rinie dan balita (2 tahun). Tangan kiri sang balita putus terkena bacokan parang

Polisi berhasil mengamankan kumpang (sarung) parang dan pakaian dengan.banyak bercak darah mlik korban Rinie. Barbuk parang jatuh ke Sungai Barito saat F bergelut dengan beberapa orang yang menangkapnya.(Melkianus He)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Begini Hasil DPRD Barito Utara Bahas Elpiji Mahal dan Langka

Uncategorized

Bupati Barito Utara Hendak Banding, Ini Tanggapan Rusdi Agus Susanto, Kuasa Hukum Didi Rosell

Uncategorized

Bocah 6 Tahun Tenggelam di Anak Sungai Lahei, Barito Utara

Uncategorized

Medco Energi Bangkanai Perkuat Kapasitas Guru di Barito Utara Kuasai Metode Pembelajaran Mendalam

Uncategorized

Tinjau Lokasi Kebakaran di Lanjas, Bupati Pastikan Penanganan Warga Terdampak

Uncategorized

Polisi Bekuk Pelaku Ilegal Mining di Barito Utara

Uncategorized

Fatimah Bagan : Kami Belum Kalah, karena Putusan NO, Kami Bisa Banding

Uncategorized

Ortu Keluhkan Harga Buku Paket Mahal, Kasek MTsN : Tidak Ada Paksaan Beli Buku, Sekolah Gelontorkan Dana BOS Rp125 Juta