Home / DPRD BARUT

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:53 WIB

DPRD Barito Utara Desak Penertiban Truk Plat B, Kurangi Dominasi Pekerja Pendatang Angkutan Batu Bara

Anggota DPRD Barito Utara (Partai Demokrat) Patih Herman AB.(melki/tegaklurus.net)

Anggota DPRD Barito Utara (Partai Demokrat) Patih Herman AB.(melki/tegaklurus.net)

MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Operasional sejumlah perusahaan kontraktor pengangkutan batu bara di Kabupaten Barito Utara mendapatkan sorotan tajam dari DPRD berkaitan dengan kepatuhan terhadap kontribusi ekonomi daerah.

Dua isu utama yang mengemuka mengenai dominasi kendaraan berplat luar daerah (bernomor polisi B) dan penyerapan tenaga kerja lokal rendah.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Barito Utara dengan perwakilan PT BBN, PT Batara Perkasa, dan PT BDA, Kamis, 22 Januari 2026.

Anggota DPRD Barito Utara (Partai Demokrat), Patih Herman AB, mengungkapkan fakta bahwa seluruh armada truk pengangkut batu bara (hauling) yang beroperasi menggunakan plat nomor Jakarta (B), bukan plat Kalimantan Tengah (KH).

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPRD Barito Utara Dukung KPU Gelar Sayembara Lomba Jingle dan Maskot Pilkada

“Ini berimplikasi langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak kendaraan bermotor dan retribusi terkait tidak masuk ke kas daerah kita. Praktik ini bertentangan dengan semangat aturan yang mewajibkan kendaraan operasional didaftarkan di wilayah usaha,” tegas pria yang duduk di Komisi I ini.

Tak hanya soal kendaraan, komposisi tenaga kerja pada kontraktor angkutan juga menjadi perhatian. Politikus Partai Demokrat ini menyorot perekrutan putra-putri daerah minim, padahal seharusnya menjadi prioritas manfaat dari keberadaan industri tambang.

“Kami menemukan mayoritas pekerjanya berasal dari luar daerah. Ini harus menjadi evaluasi bersama. Keberadaan industri seharusnya menjadi motor penggerak penyerapan tenaga kerja lokal,” tambah dia.

Baca Juga :  Bupati Barito Utara Cek Renovasi RSUD Muara Teweh, Dorong Peningkatan Pelayanan Kesehatan

Ia mendesak pemkab melalui Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja segera mengambil langkah pengawasan dan penertiban yang tegas.

Ia menyebut, kepatuhan perusahaan terhadap aturan daerah, optimalisasi kontribusi bagi PAD, dan pemberian prioritas bagi tenaga kerja lokal merupakan hal non-negosiasi.

RDP ini diharapkan menjadi pemicu bagi evaluasi menyeluruh terhadap praktik usaha pertambangan dan angkutan batu bara di Barito Utara, agar lebih sejalan dengan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daerah.

Hingga berita ini diturunkan, tanggapan resmi dari perusahaan-perusahaan yang dimaksud belum dapat dihimpun.(Hersan)

Share :

Baca Juga

DPRD BARUT

Ketua DPRD Barito Utara Dorong Pejabat Baru Mengakselerasi Program Bupati

DPRD BARUT

Ketua Komisi II DPRD Barito Utara Puji Sidak Pangan, Pastikan Harga Stabil Jelang Ramadhan

DPRD BARUT

Ketua Komisi II DPRD Taufik Nugraha Minta Pemkab Perkuat Infrastruktur

DPRD BARUT

Legislator Bina Husada Dorong Perusahaan Optimalkan Program CSR

DPRD BARUT

Legiator Barito Utara Wardatun, Ingatkan Masyarakat Waspadai DBD

DPRD BARUT

Anggota DPRD Suparjan Efendi Apresiasi Layanan Progresif PTSL

DPRD BARUT

Legislator Patih Herman Prihatin Lihat Kondisi Sekitar Pasar Pendopo

DPRD BARUT

Ketua DPRD Barito Utara Harapkan Para ASN Tingkatkan Pelayanan