Home / DPRD BARUT

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:53 WIB

DPRD Barito Utara Desak Penertiban Truk Plat B, Kurangi Dominasi Pekerja Pendatang Angkutan Batu Bara

Anggota DPRD Barito Utara (Partai Demokrat) Patih Herman AB.(melki/tegaklurus.net)

Anggota DPRD Barito Utara (Partai Demokrat) Patih Herman AB.(melki/tegaklurus.net)

MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Operasional sejumlah perusahaan kontraktor pengangkutan batu bara di Kabupaten Barito Utara mendapatkan sorotan tajam dari DPRD berkaitan dengan kepatuhan terhadap kontribusi ekonomi daerah.

Dua isu utama yang mengemuka mengenai dominasi kendaraan berplat luar daerah (bernomor polisi B) dan penyerapan tenaga kerja lokal rendah.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Barito Utara dengan perwakilan PT BBN, PT Batara Perkasa, dan PT BDA, Kamis, 22 Januari 2026.

Anggota DPRD Barito Utara (Partai Demokrat), Patih Herman AB, mengungkapkan fakta bahwa seluruh armada truk pengangkut batu bara (hauling) yang beroperasi menggunakan plat nomor Jakarta (B), bukan plat Kalimantan Tengah (KH).

Baca Juga :  Ciptakan Perairan Kalteng Aman, Ditpolairud Cek Legalitas dan Alat Keselamatan Kapal di DAS Mentaya

“Ini berimplikasi langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak kendaraan bermotor dan retribusi terkait tidak masuk ke kas daerah kita. Praktik ini bertentangan dengan semangat aturan yang mewajibkan kendaraan operasional didaftarkan di wilayah usaha,” tegas pria yang duduk di Komisi I ini.

Tak hanya soal kendaraan, komposisi tenaga kerja pada kontraktor angkutan juga menjadi perhatian. Politikus Partai Demokrat ini menyorot perekrutan putra-putri daerah minim, padahal seharusnya menjadi prioritas manfaat dari keberadaan industri tambang.

“Kami menemukan mayoritas pekerjanya berasal dari luar daerah. Ini harus menjadi evaluasi bersama. Keberadaan industri seharusnya menjadi motor penggerak penyerapan tenaga kerja lokal,” tambah dia.

Baca Juga :  Fraksi Demokrat Cermati Penurunan Opini BPK dari WTP Jadi WDP

Ia mendesak pemkab melalui Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja segera mengambil langkah pengawasan dan penertiban yang tegas.

Ia menyebut, kepatuhan perusahaan terhadap aturan daerah, optimalisasi kontribusi bagi PAD, dan pemberian prioritas bagi tenaga kerja lokal merupakan hal non-negosiasi.

RDP ini diharapkan menjadi pemicu bagi evaluasi menyeluruh terhadap praktik usaha pertambangan dan angkutan batu bara di Barito Utara, agar lebih sejalan dengan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daerah.

Hingga berita ini diturunkan, tanggapan resmi dari perusahaan-perusahaan yang dimaksud belum dapat dihimpun.(Hersan)

Share :

Baca Juga

DPRD BARUT

Anggota Komisi III DPRD Bangga Terhadap Penampilan Peserta Hifzil Quran MTQH

DPRD BARUT

Anggota Komisi III Nurul Anwar Sorot Genangan Air di Jalan Simpang KM 34-Benangin

DPRD BARUT

Anggota Dewan Gun Sriwitanto Soroti Ulah Perusahaan Tambang Pakai Jalan Kabupaten

DPRD BARUT

Legislator Parmana Apresiasi Pawai Taaruf MTQH sebagai Penguatan Syiar Islam

DPRD BARUT

Anggota Dewan Suhendra Sokong Pemkab Barito Utara Beri Penghargaan kepada Purnawirawan PUPR

DPRD BARUT

Legislator Barito Utara Jamilah Ingatkan Masyarakat Pasang Bendera di Bulan Kemerdekaan

DPRD BARUT

Fraksi PDIP Tekankan RPJMD Barito Utara 2025-2029 Lebih Berpihak Desa Tertinggal

DPRD BARUT

Legislator Hasrat Nilai Pengadaan Alat Berat Percepat Penanganan Infrastruktur Barito Utara