Home / Daerah

Selasa, 30 Januari 2024 - 19:22 WIB

Pemkab Barito Utara Kehilangan Pendapatan Miliaran Rupiah dari Pajak dan Retribusi Daerah, gegara APBD Belum Beres

Ilustrasi Pajak Daerah (net)

Ilustrasi Pajak Daerah (net)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara kehilangan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah, oer Kabupaten Barito Utara, Januari 2024 berkisar Rp2-3 miliar, karena APBD belum direkomendasi gubernur Kalimantan Tengah.

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Barito Utara, terpaksa menghentikan sementara pemungutan pajak dan retribusi daerah, karena dasar hukum atau Perda belum ada.

“Benar, ada kerugian Rp2-3 miliar, karena tak bisa memungut. Juga untuk perizinan tak bisa dipungut, seperti pajak reklame,” ujar Pj Sekda Barito Utara, Jufriansyah, Senin 29 Januari 2024.

Terpisah, Kepala BPPD Barito Utara, Agus Siswadi membenarkan, pihaknya tak bisa memungut pajak dan retribusi daerah. Besaran selama Januari berkisar Rp2-3 miliar.

Baca Juga :  Dinas Perkimtan Barito Utara Adakan FGD Susun Tinjauan SK Kumuh

“Kita harus menunggu evaluasi dan rekomendasi Perda APBD 2024, karena itu dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah. Saat ini semua urusan pajak dan retribusi dihentikan, sampai Perda klir, ” terang Agus kepada tegaklurus.net, Selasa 30 Januari 2024.

Jika pun ada layanan, tambah Agus, berkaitan dengan penetapan pajak sebelum 4 Januari 2024. “Itu penetapan Desember 2023 yang ditarik pada Januari ini, ” sambung dia lagi.

Pemkab Barito Utara menetapkan target pendapatan dati pajak dan retribusi daerah 2024 sebesar Rp106.000.000.000.

Sebagai perbandingan, pada 2023 ditargetkan Rp102.000.000.000 dengan realisasi mencapai Rp98.000.000.000.

Baca Juga :  Tim Hukum Paslon Gogo Helo Menilai Jelang PSU di Barito Utara, Pelanggaran dan Money Politik Terjadi Secara Bebas dan Brutal

Sesuai Perda, pajak daerah antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),
Pajak Reklame,
Pajak Air Tanah (PAT),
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Ada pun retribusi daerah antara lain Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, . Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan, Retribusi Daerah Perizinan.(mel)

Share :

Baca Juga

Daerah

Fraksi PDIP Beri 3 Catatan terhadap Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Daerah

Pj Bupati Barito Utara Paparkan Evaluasi Akhir di Itjen Kemendagri

Daerah

Pemkab Barito Utara segera Bangun Pantai Buatan di Buper Panglima Batur

Daerah

Pemkab Barito Utara Teruskan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Pelebaran Jalan Nasional di Teweh Baru

Daerah

Pemkab Murung Raya Sosialisasikan Pemanfaatan Data Kependudukan kepada Perangkat Daerah

Daerah

Bagikan Sembako, Wujud Ditpolairud Polda Kalteng Peduli Masyarakat Pesisir DAS Kahayan Bahaur

Daerah

Pj Bupati Barito Utara Hadiri Pembukaan MTQH XXXI Tingkat Kalteng

Daerah

Kendala Pemahaman, Masyarakat Belum Paham Kelengkapan Dokumen Kependudukan