Home / Uncategorized

Rabu, 24 Mei 2023 - 16:59 WIB

Konsultasi Publik Pembebasan Jalan Nasional di Barito Utara, Ada Kendala Sertipikat Jadi Agunan Bank

TegakLurus, Muara Teweh – Meski pendataan belum rampung 100 persen, Pemkab Barito Utara tetap melaksanakan konsultasi publik pengadaan tanah untuk pelebaran Jalan Nasional dari Simpang Polimat menuju Simpang Bandara HM Sidik, Rabu 24 Mei 2023.

Konsultasi publik merupakan tahapan ke-5 dari 8 tahap pengadaan tanah. Tahapan sebelumnya berupa persiapan atau perekaman, sosialisasi, pendataan pemilik lahan, penetapan lokasi tata bidang oleh Kantor BPN.

Bupati Barito Utara, Nadalsyah, dalam arahan dibacakan oleh Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Gazali Montallatua, mengakui, dari total 372 bidang persil yang akan dibebaskan, baru terkumpul 352 persil.

Baca Juga :  2 Tokoh Tunggu Proses Lanjutan Dugaan Pemalsuan Ijazah Kades Muara Wakat, Ini Kata Polisi

Sedangkan sisanya 20 persil masih didata, kata Bupati, karena alamat pemilik belum diketahui, pemilik berada di luar Muara Teweh, dan sertipikat menjadi agunan di bank.

“Saya imbau agar pemilik tanah segera menyampaikan foto kopi sertipikat atau SKT ke tim pengadaan tanah untuk diteruskan ke BPN guna cross cek dengan hasil pengambilan titik koordinat,” tukas Nadalsyah.

Pemkab Barito Utara menggelar konsultasi publik untuk mendapatkan kesepakatan dari pemilik tanah sebagai pihak yang berhak. Pada akhir konsultasi publik dibuat berita acara yang ditandatangani oleh pemilik tanah dan tim pengadaan tanah.

“Untuk menyamakan persepsi dan kesepakatan titik lokasi lahan yang terdampak. Dituangkan dalam berita acara rapat kesepakatan, ” jelas Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Fery Kusmiadi kepada TegakLurus.Net, saat ditanya tujuan konsutasi publik, Rabu sore.

Baca Juga :  Pasar Murah Kalteng Berkah Kalteng Maju, Pemprov Bagikan 2500 Paket Sembako kepada Warga Barito Utara

Panjang jalan dari Simpang Polimat sampai Simpang Bandara HM Sidik yang akan dilebarkan 6.050 Meter. Pelebaran jalan bervariasi dari 2-5 Meter, sehingga lebar Jalan Nasional di Kecamatan Teweh Baru ini menjadi 16-21 Meter.

Pelebaran Jalan Nasional sudah disetujui oleh pihak Balai Pengelola Jalan Nasional
(BPJN) Kalimantan Tengah. Pemkab melakukan pembebasan tanah dan pihak Balai mengerjakan fisik.(Melkianus He)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sidang Konflik DAD ; Ternyata Kubu Penentang Menolak Romong, Bukan SK Caretaker dari DAD Kalteng

Uncategorized

Jalan Nasional Muara Teweh-Puruk Cahu Longsor di Sekitar KM 64

Uncategorized

Pengusaha Sekaligus Budak Sabu Ditangkap di Jalan PT TOP Wilayah Montallat

Uncategorized

Seorang IRT Nyambi Jadi Pelangsir Ditangkap Polisi Saat Angkut BBM 22 Jerigen

Uncategorized

Anggota F-PDI Perjuangan Ini Dukung Penerapan E-Kinerja di Barito Utara

Uncategorized

Kodim 1013/MTW Adakan Baksos Peringati HUT Ke-78 TNI

Uncategorized

Polisi Bekuk Pelaku Ilegal Mining di Barito Utara

Uncategorized

Pemkab Barito Utara Tanggapi 3 Raperda Insiatif DPRD