Home / Uncategorized

Kamis, 31 Agustus 2023 - 08:12 WIB

Seorang IRT Nyambi Jadi Pelangsir Ditangkap Polisi Saat Angkut BBM 22 Jerigen

Barang bukti BBM yang ditahan bersama tersangka ER, Rabu 30 Agustus 2023 (tegakLurus)

Barang bukti BBM yang ditahan bersama tersangka ER, Rabu 30 Agustus 2023 (tegakLurus)

TegakLurus.Net, Muara Teweh – Ulah pelangsir yang membawa dan menjual BBM bersubsidi, Pertalite, ketahuan polisi. Ibu rumah tangga atau IRT berinisial ER asal Lahei ditangkap Rabu 30 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka ER ditangkap di Jalan Ahmad Yani bersama barang bukti 22 jerigen BBM, kapasitas 55 Liter, ” kata Kasat Reskrim, Kamis 31 Agustus 2023 pagi.

Menurut Wahyu, polisi mendapatkan informasi ada mobil pick up sedang mengangkut BBM jenis Pertalite di jalan Ahmad Yani, Muara Teweh.

Baca Juga :  Sidang Konflik DAD ; Sekum Pastikan Organisasi Berjalan Lancar, Fatimah Bagan Ingatkan agar Cooling Down

Anggota Polres Barito Utara yang melaksanakan patroli roda menemukan 1 unit mobil pick up Daihatsu, warna hitam dengan nopol KH 8428 EQ ditutup terpal. Di dalam mobil ada sopir RS bersama dengan pemilik BBM, ER.

“Setelah dicek, ternyata di dalam bak mobil pick up tersebut berisi jerigen -jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis Pertalite sebanyak 22 jerigen. Tanpa perizinan pengangkutan dan atau niaga BBM, ” tambah Kasat Reskrim.

ER pun dibawa ke Polres Barito Utara, karena dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Baca Juga :  Mantan Kadis Pertanian Barito Utara Setia Budi Divonis Bebas

Penyeidik mengenakan pelanggaran
Pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah dirubah ketentuanya sebagaimana dalam Undang – Undang Nomor 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang pada Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral pasal 40 yaitu merubah ketentuan pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Tersangka ER belum dapat dikonfirmasi meski media ini sudah berupaya meminta keterangannya, Rabu malam.(mel)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

2 Tokoh Tunggu Proses Lanjutan Dugaan Pemalsuan Ijazah Kades Muara Wakat, Ini Kata Polisi

Uncategorized

Kepala BKPSDM Barito Utara : Aplikasi E-Kinerja untuk Mengubah Budaya Kerja ASN

Uncategorized

Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara Minta Pensiun Dini dan Mundur dari Jabatan

Uncategorized

Dinas Perhubungan Barito Utara Hasilkan Rp3 M dari Retribusi Tambat Kapal

Uncategorized

5 Rumah Terbakar di Muara Inu, Barito Utara, 19 Warga Kehilangan Tempat Tinggal
Anggota DPRD Barito Utara, Sunario

Daerah

Anggota F-PDI Perjuangan DPRD Barito Utar Sunario, Sambut Baik Pasar Murah

Uncategorized

Kadis Perkimtan Barito Utara Patok 2 Minggu Lagi Pendataan Lahan Beres, karena Saatnya Konsultasi Publik

Uncategorized

Satreskrim Polres Barito Utara Tangkap Pria Pencabuli Anak di Bawah Umur