Home / Uncategorized

Kamis, 21 September 2023 - 07:48 WIB

Sidang Konflik DAD ; Sekum Pastikan Organisasi Berjalan Lancar, Fatimah Bagan Ingatkan agar Cooling Down

TEGAKLURUS.NET, Muara Teweh – Sidang perkara perdata gugatan Fatimah Bagan Cs terhadap EP Romong Cs berlanjut di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Rabu 20 September 2023.

Kali ini majelis hakim yang dipimpin Sugiannur memeriksa bukti dokumen dari Penasehat Hukum penggugat, Romi Habie dan memeriksa saksi Moses, Sekretaris Umum DAD Kabupaten Barito Utara sesuai SK tertanggal 10 April 2023. Saksi dihadirkan oleh Penasehat Hukum tergugat, Heronika Rahan dan Roby Cahyadi.

Saat mendapatkan kesempatan bertanya, Romi Habie sempat mencecar saksi Moses dengan berbagai pertanyaan. Mulai dari soal SK, alamat kantor DAD karena sama dengan alamat sebuah parpol padahal DAD tak boleh berafiliasi dengan parpol, pengesahan DAD Barito Utara oleh Dinas Kesbangpol, dan peran saksi dalam masalah adat.

Selain itu, majelis hakim juga mempertanyakan apa alasan sehingga sampai hari ini pengurus DAD belum dilantik. “Kenapa tidak dilantik. Patakanya diserahkan atau tidak? ” tanya hakim Ketua Sugiannur.

Baca Juga :  Anak-Anak Pesisir DAS Kahayan Bahaur Salurkan Kegemaran Membaca di PBMH Ditpolairud

Saksi Moses menjelaskan, ada dua alasan pengurus DAD Barito Utara belum dilantik, meski SK sudah dikeluarkan oleh DAD Kalteng sejak 10 April 2023.

Alasan pertama, terkait anggaran karena harus menunggu dari DAD Kalteng. Kedua, menyesuaikan jadwal Ketua Umum DAD Kalteng, Agustiar Sabran, karena kesibukannya sebagai anggota DPR-RI. “Dalam waktu dekat akan dilantik di Muara Teweh, ” tambah Moses.

Saksi ini juga memastikan, kendati belum ada pelantikan roda organisasi DAD Barito Utara berjalan lancar. Ini dibuktikan melalui keterlibatan DAD menyelesaikan masalah PT LHL dan undangan dari instansi resmi kepada DAD, misalnya dari Kodim 1013) MTW.

Setelah SK ke luar, kami mulai bekerja
melayani masyarakat terkait dengan adat. Dasarnya karena ada SK dan kami selalu, berkomunikasi dengan DAD provinsi. Semua administrasi kami sudah klir, ” jelas Moses di muka persidangan.

Pihak Penggugat, Sitti Fatimah Bagan, meminta kepada pengurus DAD agar cooling down dan jangan mengambil keputusan strategis, karena masih ada perkara di pengadilan.

Baca Juga :  Komplotan Pencuri Walet Bersenapan Angin dan Parang Digulung. Satreskrim Polres Barito Utara

Ia menyorot masalah pendaftaran organisasi ke Dinas Kesbangpol Barito Utara serta insiden yang terjadi di Desa Hajak, karena masih adanya dualisme.

Seperti diberitakan sebelumnya, buntut konflik yang terjadi pada tubuh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara berlanjut dalam sidang perdata di PN Muara Teweh.

Sitti Fatimah Bagan bertindak selaku penggugat I dan Rututman sebagai penggugat II. Sedangkan pihak tergugat I, EP Romong, tergugat II, Gazali Montalattua, tergugat III, Esdi Pangganti, dan turut tergugat Amir Machmud, Ketua DAD Barito Utara.

Fatimah dan Rutut menggugat caretaker Ketua DAD Barito Utara, panitia musda DAD, Ketua DAD terpilih, karena menilai pembentukan panitia musda oleh caretaker berlanjut pelaksanaan musda sebagai perbuatan melawan hukum dan tidak sah. Dalam petitum (kesimpulan gugat) juga disertakan kerugian immateril para penggugat sebesar Rp1.000.000.000.(mel)

 

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Begini Hasil DPRD Barito Utara Bahas Elpiji Mahal dan Langka

Uncategorized

Bocah Korban Laka Kendaraan Perusahaan Tambang Luka Serius, PT KTC Masa Bodoh

Uncategorized

Pengedar Sabu di Kecamatan Lahei Ditangkap Polisi

Uncategorized

Sukses! Zumba Party dan Aerobic Terbesar 2023 di Barito Utara Digelar Cancer Studio

Uncategorized

BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Gandeng Media Perkenalkan Aplikasi Mobile JKN

Uncategorized

Kades Muara Wakat dan 2 PNS Barito Utara Ditahan, Terlibat Perkara Ijazah Palsu

Uncategorized

PPK Teweh Timur Plenokan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan

Uncategorized

Fraksi PDI Perjuangan Minta ASN Ditempatkan sesuai Bidang