Home / Kriminal

Kamis, 1 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap Tiga Tersangka Narkotika, Sabu 121,7 Gram Gagal Diedarkan

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, berhasil menangkap tiga tersangka perkara narkotika, sekaligus menggagalkan peredaran sabu sebanyak 121,7 Gram.

Kapolres Barito Utara Gede Eka Yudharma didampingi Kasat Resnarkoba AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro, dan Kasi Humas AKP Sugiya, saat jumpa pers, Kamis 1 Agustus 2024, mengatakan polisi menangkap tiga tersangka, yakni N (58), GL (40) dan SP (20) di Kandui dan Muara Teweh pada 15 dan 29 Juli 2024.

Gede Eka menyatakan, dari dua rangkaian kejadian tersebut, polisi mengamankan 26 plastik klip kecil berisi sabu seberat 121,7 Gram, dua unit sepeda motor, lima plastik klip kosong, lima HP, satu alat isap/bong, dan beberapa barang bukti lainnya.

Tersangka N asal Barito Utara ditangkap di Kandui. Polisi berhasil mengembangkan penyidikan, sehingga tersangka GN asal Barito Utara ditangkap di Margo Rukun, Muara Teweh pada 15 Juli 2024. Dari kedua tersangka disita sabu 24,7 Gram.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pengedar Narkotika Asal Murung Raya Bersama Sabu 55,14 Gram di Muara Teweh

Sedangkan dalam perkarac terpisah, tersangka SP asal Puruk Cahu ditangkap bersama barbuk 97 Gram di Wonorejo pada 29 Juli 2024.

Kapolres mengatakan, asal narkoba masih dalam penyelidikan lebih lanjut, karena membutuhkan pendalaman. “Namun dari fenomena dan gambaran di Indonesia, barang ini biasanya dari luar, ” ujar Gede Eka.

Polisi mengenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU nomor 35/2099 tentang Narkotika kepada tiga tersangka tersebut. Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara, Robertus Sonny Ady Wuryantoro, menjelaskan saat penangkapan tersangka SP di Jalan Wonorejo, pada 29 Juli 2024, sempat terjadi kejar-kejaran sepeda motor antara polisi dan dua tersangka.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kalteng Rangkul Masyarakat Sukseskan Gerakan Indonesia ASRI, Bersihkan Sungai Mentaya

“Saat menerima informasi A-1, petugas mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh rekan SP. Beruntung saat ditangkap barbuk berada di tas yang dibawa SP. Pengendara kabur, sehingga menjadi DPO. Kita tetap mencari, siapa tahu mendapat barbuk yang lebih besar, ” ujar perwira polisi yang akrab disapa Sonny, Kamis pagi.

Sedangkan tersangka SP saat ditanya Kapolres di hadakan wartawan, mengatakan dabu bukan milknya, tetapi milik temannya yang kabur dari kejaran polisi.

SP mengaku tak tahu dari mana asal sabu. Namun mengakui dirinya memakai dan mengonsumsi sabu saat bekerja mendulang emas di wilayah Murung Raya. “Saya memang memakai (sabu), tapi bukan pengedar, karena sabu sebanyak 97 Gram itu milik teman saya, ” ujar SP.(mel)

 

 

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Komplotan Curat di Barito Utara, Habiskan Uang Hasil Curian untuk Mabuk dan Pesan Cewek

Kriminal

Curi Motor di Muara Teweh, Bawa Kabur ke Palangkaraya, dan Gadaikan di Kapuas, Pelaku Dibekuk Polisi

Kriminal

Hoaks, Polres Barito Utara Tegaskan Tak Ada Perusahaan Terkait Perkara Pembunuhan di Desa Benangin I

Kriminal

Operasi Kewilayahan : Polres Barito Utara Tangkap 2 Preman Pelaku Kekerasan dan Penjambretan

Kriminal

Seorang Guru SD di Kecamatan Teweh Selatan Barito Utara, Dilaporkan ke Polisi, karena Mencabuli Siswinya

Kriminal

Seorang Pengedar Ditangkap Bersama Barbuk Sabu 97,13 Gram di Barito Utara

Kriminal

Satreskrim Polres Barito Utara Bongkar Pencurian Paket Kiriman iPhone di Mobil Travel

Kriminal

Korban Penipuan Berkedok Arisan Online Bersaksi di Hadapan Penyidik, Serahkan Uang Rp75 Juta kepada KDA