TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Belum sempat berbisnis, pria tua tersangka membawa sabu 97,29 Gram, berinisial MB alias Julak (61) asal Banjarmasin, ditangkap polisi di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan Julak cukup dramatis. Pria yang bekerja serabutan ini, belum sempat mengedarkan barang bawaannya yang ditaksir bernilai ratusan juta.
Pasalnya, begitu Julak menginjakkan kaki di Terminal Bus PBB, Jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, langsung disergap polisi yang sudah menunggu kedatangannya.
Julak terkejut namun tak berkutik, karena polisi segera menggeledah badan. Kerja polisi berjalan lancar, karena di dalam ransel milik Julak ditemukan barbuk diduga sabu. Hasil timbangan berat sabu 97,29 gram. Jumlah yang relatif besar untuk ukuran pengedar kelas coro di Muara Teweh.
Kasat Reserse Narkoba Polres Barito Utara, AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro membenarkan, penangkapan seorang tersangka tindak pidana narkotika berinisial MB, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Kita tangkap pelaku, begitu dia turun dari travel yang datang dari Banjarmasin. Saat digeledah dalam tas ransel terdapat kresek hitam berisi kotak Handphone Oppo A5, di dalamnya terdapat satu plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 97,29 gram,”jelas Sonny, sapaan akrabnya kepada tegaklurus.net, Kamis, 23 Januari 2025 sore.
Begitu barang bukti ditemukan, Julak langsung digelandang ke Mapolres Barito Utara. Pria tua beralamat di Pekapuran A Gang Abadi, RT 15, RW 2, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin menjalani proses penyidikan.
Polisi pun membawa beberapa barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut, yakni proses pro justisia, termasuk mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi.
Sonny mengatakan, MB dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman antara 5 sampai 20 tahun penjara.(Dor Abram)














