Home / Kriminal

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:41 WIB

Turun dari Travel, Pria Tua Bawa 97,29 Gram Sabu Langsung Ditangkap Polisi di Barito Utara

Tersangka kasus narkoba, MB alias Julak (61) dan ransel tempat sabu disembunyikan.(dok : Satresnarkoba Polres Barito Utara)

Tersangka kasus narkoba, MB alias Julak (61) dan ransel tempat sabu disembunyikan.(dok : Satresnarkoba Polres Barito Utara)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Belum sempat berbisnis, pria tua tersangka membawa sabu 97,29 Gram, berinisial MB alias Julak (61) asal Banjarmasin, ditangkap polisi di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan Julak cukup dramatis. Pria yang bekerja serabutan ini, belum sempat mengedarkan barang bawaannya yang ditaksir bernilai ratusan juta.

Pasalnya, begitu Julak menginjakkan kaki di Terminal Bus PBB, Jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, langsung disergap polisi yang sudah menunggu kedatangannya.

Julak terkejut namun tak berkutik, karena polisi segera menggeledah badan. Kerja polisi berjalan lancar, karena di dalam ransel milik Julak ditemukan barbuk diduga sabu. Hasil timbangan berat sabu 97,29 gram. Jumlah yang relatif besar untuk ukuran pengedar kelas coro di Muara Teweh.

Baca Juga :  Punya Sabu, Pemuda Warga Benangin Ditangkap Polisi

Kasat Reserse Narkoba Polres Barito Utara, AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro membenarkan, penangkapan seorang tersangka tindak pidana narkotika berinisial MB, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Kita tangkap pelaku, begitu dia turun dari travel yang datang dari Banjarmasin. Saat digeledah dalam tas ransel terdapat kresek hitam berisi kotak Handphone Oppo A5, di dalamnya terdapat satu plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 97,29 gram,”jelas Sonny, sapaan akrabnya kepada tegaklurus.net, Kamis, 23 Januari 2025 sore.

Baca Juga :  Waket I DPRD Barito Utara Benny Siswanto Minta Masyarakat Jaga dan Pelihara Aset

Begitu barang bukti ditemukan, Julak langsung digelandang ke Mapolres Barito Utara. Pria tua beralamat di Pekapuran A Gang Abadi, RT 15, RW 2, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin menjalani proses penyidikan.

Polisi pun membawa beberapa barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut, yakni proses pro justisia, termasuk mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi.

Sonny mengatakan, MB dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman antara 5 sampai 20 tahun penjara.(Dor Abram)

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Keterangan Berbelit-belit, Terdakwa Tajjalli Diperingatkan Hakim

Kriminal

Bawa Sabu 3,56 Gram, Pengedar Asal Tumpung Laung Ditangkap di Muara Teweh

Kriminal

Mantan Anggota DPRD Barito Utara Ajukan PK Terhadap Kasasi MA, Terkait Perkara Korupsi Bandara HM Sidik

Kriminal

Bawa Sabu 15,32 Gram, Pria di Muara Teweh Dibekuk Polisi

Daerah

Sabu Disembunyikan dalam Kotak Rokok, Pengedar Asal Murung Raya Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Barito Utara

Kriminal

Warga Pendreh Babak Belur Dikeroyok Dua Bersaudara di Taman Lampion Muara Teweh

Infografis

Forget That Facelift – “Wrap” Your Face into Shape
Korban serangan perampok di Dinas Siptaka Barito Utara

Kriminal

Sekuriti Dinas Siptaka Korban Serangan Perampok Dirujuk ke Palangkaraya