TEGAKLURUS.net Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Bariti Utara, Kalteng, berhaail membekuk seorang pemuda diduga pengedar ganja, RN alias Aris (25) bersama barang bukti sembilan paket ganja seberat 267,65 Gram di RT 12, Jalan Tumenggung Suropati, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Minggu, 16 Februari 2025.
RN ditangkap di depan tempat pangkas rambut (barbershop) di Jalan Tumenggung Surapati, Minggu dini hari.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Pj Kasi Humas Iptu Novendra WSP, Senin, 24 Februari 2025 membenarkan, penangkapan seorang tersangka tindak pidana narkotika, RN, betsama barang bukti ganja seberat 267,65 Gram.
“Tersangka sudah diperiksa di Polres Barito Utara. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika, ” terang Novendra kepada tegaklurus.net.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan dari tersangka RN belum diperoleh. Media ini terus mengupayakan konfirmasi dari yang bersangkutan atau pun penasehat hukumnya.(Dor Abram)














