Home / Kriminal

Minggu, 23 Maret 2025 - 22:58 WIB

Polres Barito Utara Tetapkan Tiga Tersangka Money Politik, Salah Satunya Wakil Bendahara Tim Pemenangan Agi Saja

Polres Barito Utara menyampaikan keterangan pers tentang penetapan tiga tersangka tindak pidana pemilihan, Minggu, 23 Maret 2025 malam.(tegaklurus.net/Melki)

Polres Barito Utara menyampaikan keterangan pers tentang penetapan tiga tersangka tindak pidana pemilihan, Minggu, 23 Maret 2025 malam.(tegaklurus.net/Melki)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, menetapkan tiga orang tersangka berkaitan dengan tindak pidana pemilihan, karena dugaan melakukan money politik alias politik uang.

Salah satu dari tiga tersangka, yakni MAR (25) alias DD tercatat sebagai Wakil Bendahara sekaligus Koordinator Bidang Transportasi dan Akomodasi tim pemenangan pasangan nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya atau Agi-Saja.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Ricky Hermawan, dalam jumpa pers, Minggu (23/2/2026 malam menjelaskan, Polres Barito Utara menahan dan menangkap tiga tersangka, yaitu MAR, TRB alias TJ (44), dan seorang perempuan yang juga kepala sekolah PAUD, WTW (22).

Baca Juga :  Ketua Komisi III Tajeri Apresiasi Langkah Kapolda Kalteng Jaga Keamanan PSU

Mereka ditangkap dan ditahan berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) money politik yang digelar Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama dengan masyarakat di Jalan Simpang Pramuka II, Muara Teweh, Jumat (14/3/2025) lalu.

Menurut Singgih, ketiga tersangka merupakan merupakan pemeran utama. “Peran WTW sebagai cek list. Peran laki-laki pertama memberikan uang, sedangkan peran laki-laki kedua sebagai koordinator. Tersangka ditahan sejak Sabtu (22/3/2025) malam. Sesuai UU, polisi diberi waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan perkara ini, ” jelas Kapolres.

Ia menambahkan, mereka dikenakan pelanggaran Pasal 187 A UU nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1/2015 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 /2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Ancaman pidana paling singkat 36 bulan atau paling lama 72 bulan.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kalteng Ikut Evakuasi Mayat Mr X di Pantai Desa Kalap Kotim

Seperti diwartakan terdahulu, sembilan orang digerebek di sebuah rumah di Jalan Simpang Pramuka II, Muara Teweh dan dibawa ke Mapolres Barito Utara pada Jumat, 14 Maret, 2025, karena dugaan money politik untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Kasusnya ditangani Bawaslu dilimpahkan ke Gakkumdu lalu diserahkan ke Polres Barito Utara.(Melki)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Sabu Disembunyikan dalam Kotak Rokok, Pengedar Asal Murung Raya Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Barito Utara

Daerah

Nama Pj Sekda Barito Utara, Jufriansyah, Dicatut Akun Palsu

Kriminal

Penasehat Hukum Dua Terdakwa Penerima Uang Terima Vonis Hakim PN Muara Teweh

Kriminal

Pria Asal Jateng Ditangkap Polisi, karena Mencuri Mobil di Barito Utara

Kriminal

Warga Pendreh Babak Belur Dikeroyok Dua Bersaudara di Taman Lampion Muara Teweh

Kriminal

Unit Reskrim Polsek Teweh Tengah Ringkus Pencuri Hitachi Milik Masjid Ainur Ridha

Kriminal

Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap Pria Pengedar Sabu di Kelurahan Jambu

Kriminal

Pengedar Gagal Jual Sabu Bernilai Ratusan Juta di Barito Utara, Polisi Ringkus Tiga Tersangka