Home / Kriminal

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:01 WIB

Hendak Edarkan 100 Butir Ekstasi, Pria Warga Muara Teweh Dicokok Polisi

Tersangka RO (21) warga Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.(ist/Si Humas Polres Barito Utara)

Tersangka RO (21) warga Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.(ist/Si Humas Polres Barito Utara)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Seorang pria berinisial RO (21) warga Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara dijebloskan ke sel, karena tertangkap memiliki 100 butir pil ekstasi yang disembunyikan di celana dan tas selempang, Selasa, 22 April 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra WP, Rabu 30 April 2025 mengatakan, tersangka RO diamankan setelah petugas menerima laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di halaman parkir sebuah lokasi tempat hiburan malam (THM) di
di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Melayu.

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Serius Kelola Sumber Daya Air Berkelanjutan

Saat penggeledahan badan, polisi anti narkotika menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 butir ekstasi di kantong celana kiri tersangka, 1 butir ekstasi di kaki kanan tersangka, 1 butir ekstasi rusak di sekitar Lokasi, 1 plastik klip berisi 6 butir ekstasi, 1 handphone Vivo Y16 warna hitam, 1 tas selempang merek Polo Land warna hitam yang berisi 1 plastik klip besar dengan 8 paket berisi ekstasi dan 1 plastik klip sedang dengan 2 paket berisi ekstasi.

Baca Juga :  Sabu Disembunyikan dalam Kotak Rokok, Pengedar Asal Murung Raya Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Barito Utara

RO bersama barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk proses hukum lanjutan. Pemuda tersebut dibidik Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika, mengatur pidana berat atas kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I melebihi 5/lima gram.

Polisi terus melacak dari mana asal ratusan butir ekstasi itu. Tersangka RO ataupun penasehat hukum yang ditunjuk belum dapat dikonfirmasi tentang tindak pidana yang dilimpahkan kepadanya.(Dor Abram)

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Punya Sabu, Pemuda Warga Benangin Ditangkap Polisi

Kriminal

Bukan Main! Vonis Hakim PN Muara Teweh Terhadap Tiga Terdakwa Pemberi Uang Jauh di Atas Tuntutan JPU

Kriminal

Garong Gasak Puluhan Juta Harta Warga Muara Teweh Diringkus Reskrim Polsek Teweh Tengah

Kriminal

Edarkan Sabu di Sekitar Bekas Lokalisasi Merong, Amad Ditangkap Polisi

Kriminal

Polres Barito Utara Tangkap Pengedar Bersama Sabu 54,8 Gram di Jalan Yetro Sinseng

Kriminal

Petugas Merazia Lapas IIB Muara Teweh, Ini Daftar Temuan Barang Terlarang

Kriminal

Polres Barito Utara Bekuk Satu Anggota Komplotan Gendam di Ampah

Kriminal

Oknum Warga Desa Bintang Ninggi II Rusak Portal dan Properti, Awingnu Adukan ke Polres Barito Utara