TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Seorang pria berinisial RO (21) warga Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara dijebloskan ke sel, karena tertangkap memiliki 100 butir pil ekstasi yang disembunyikan di celana dan tas selempang, Selasa, 22 April 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra WP, Rabu 30 April 2025 mengatakan, tersangka RO diamankan setelah petugas menerima laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di halaman parkir sebuah lokasi tempat hiburan malam (THM) di
di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Melayu.
Saat penggeledahan badan, polisi anti narkotika menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 butir ekstasi di kantong celana kiri tersangka, 1 butir ekstasi di kaki kanan tersangka, 1 butir ekstasi rusak di sekitar Lokasi, 1 plastik klip berisi 6 butir ekstasi, 1 handphone Vivo Y16 warna hitam, 1 tas selempang merek Polo Land warna hitam yang berisi 1 plastik klip besar dengan 8 paket berisi ekstasi dan 1 plastik klip sedang dengan 2 paket berisi ekstasi.
RO bersama barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk proses hukum lanjutan. Pemuda tersebut dibidik Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika, mengatur pidana berat atas kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I melebihi 5/lima gram.
Polisi terus melacak dari mana asal ratusan butir ekstasi itu. Tersangka RO ataupun penasehat hukum yang ditunjuk belum dapat dikonfirmasi tentang tindak pidana yang dilimpahkan kepadanya.(Dor Abram)














