Home / Kriminal

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:27 WIB

Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap Pengedar Sabu Asal Murung Raya Bersama Barbuk 200.01 Gram dan 825 Butir Pil Karisoprodol

Tersangka OP alias U.(ist : Si Humas Polres Barito Utara)

Tersangka OP alias U.(ist : Si Humas Polres Barito Utara)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Satresnakoba Polres Barito Utara menangkap tersangka pengedar narkotika, OP alias U (35) asal Murung Raya bersama barang bukti
sabu 200.01 Gram dan 825 Butir Pil Karisoprodol.

Tersangka OP diringkus di parkiran sebuah penginapan di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra WP, membenarkan, tersangka tekah diamankan dan ditahan di Polres Barito Utara.

“Tersangka bersama barang bukti diamankan di parkiran sebuah penginapan di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Melayu, Muara Teweh,” kata Novendra, Jumat, 9 Mei 2025.

Baca Juga :  Korupsi Tambang 2009-2012 Masuk Tahap Penyidikan, Satuan Khusus Kejati Kalteng Geledah Kantor Bupati Barito Utara

Ia menambahkan, sebelumnya Satresnarkoba Poktes Barito Utar menerima informasi di lokasi parkiran tersebut terjadi transaksi narkoba. Petugas pun menyelidiki laporan itu.

Tenryata benar OP berada di lokasi parkiran. Polisi menggeledah
badan disaksikan oleh para saksi dari warga setempat.

Polisi menemukan sebuah tas warna coklat merk Polo Glael di dalamnya berisi sebuah plastik klip besar yang berisikan 825 butir obat tanpa merk bermotif garis diduga mengandung narkotika jenis Karisprodol warna putih dan dua buah plastik klip besar yang berisikan serbuk kristal bening diduga sabu berat total 200,01 Gram.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Paham Radikalisme dan Terorisme, Ditpolairud Sampaikan Imbauan kepada Masyarakat

Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres. Penyidik menjerat OP dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dan atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17/2023 tentang kesehatan.

Hingga berita ini dirilis, keterangan dari tersangka OP maupun penasehat hukum belum bisa diperoleh.(Dor Abram)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Pengedar Sabu Beroperasi di Bekas Lokalisasi Merong Barito Utara Dibekuk Polisi

Kriminal

Semua Anggota Komplotan Gendam Dibekuk, Polisi Amankan Barbuk Emas Milik Korban di Muara Teweh

Kriminal

Penasehat Hukum Terdakwa Money Politik Cecar Para Saksi, Soal Melihat Penyerahan dan Penerimaan Uang

Kriminal

Dorr!! Senpi Rakitan Penjaga Lokasi Batu Menyalak, Seorang Pria di Barito Utara Tewas

Kriminal

Punya Sabu, Pemuda Warga Benangin Ditangkap Polisi

Kriminal

Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap Tiga Tersangka Narkotika, Sabu 121,7 Gram Gagal Diedarkan

Kriminal

Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap Pengedar Sabu Asal Hajak Bersama Barbuk 40,28 Gram

Kriminal

192 Napi dan Tahanan Kasus Narkotika dari Dua Kabupaten Mendekam di Lapas IIB Muara Teweh