MUARA TEWEH, Tegak Lurus.net – Praktik ilegal logging dan perambahan hutan di perbatasan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)-Kalimantan Timur (Kaltim), tepat di wilayah Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, kian marak.
Kini para cukong dan kaki tangan mencari sasaran kayu ulin (Eusideroxylon zwageri) untuk ditebang dan diperjualbelikan secara ilegal.
Kayu ulin terkenal karena kekuatannya, sehingga memiliki nilai jual tinggi. Cukong dan penebang kayu diduga berasal dari Kaltim, tapi bekerjasama dengan orang tertentu di Teweh Timur.
Kelompok yang menamakan diri Pewaris Hak Ulayat Adat Keturunan Nyono di Benangin, terpaksa turun tangan mencegah penebangan ulin tanpa izin.
Mereka menahan beberapa kubik kayu ulin yang hendak dibawa ke wilayah Kaltim. Barang bukti langsung diserahkan ke Polres Barito Utara.
Empat orang pewaris hak ulayat keturunan Nyono, yakni Toni, Ruston, Efraim Badeo Rama, dan Moses melaporkan masalah ilegal logging dan perambahan hutan di Desa Benangin II ke Polres Barito Utara, 19 Oktober dan 15 November 2025.
Mereka juga melaporkan beberapa nama di Benangin yang diduga terlibat bekerjasama, bahkan membuat perjanjian dengan para cukong kayu. Terutama berinisial S.
“Kami sudah melayangkan laporan resmi ke polisi. Barang bukti kayu ulin ada di Polres Barito Utara. Kami harap kasus ini diproses secepatnya, ” jelas Moses didampingi Efraim, kepada tegak lurus.net, Minggu, 16 November 2025 siang.
Ia menambahkan, titik lokasi penangkapan kayu ulin yang hendak dibawa ke Kabupaten Kutai Barat, Kaltim, berada di wilayah Kalteng.
Lokasi ilegal logging dan perambahan hutan berada di sekitar Sungai Begait, Sungai Lengkaje, dan Sungai Sopan, semuanya bermuara ke Sungai Benangin.
Pengangkutan kayu menggunakan akses jalan milik pemegang izin HPH PT. Timber Dana dan PT Kaltim Hijau Makmur tembus ke Km 80 jalan tambang milik PT. BEK. Jalannya ada 2 jalur yang pertama melalui jalur jalan PT. TCM-BEK kemudian masuk ke jalan PT. Timber Dana, dan jalur yang kedua melalui jalur Kecamatan Bentian Besar (Kutai Barat).
“Saat ini, ada tanggul pemutus hubungan jalan antara jalan PT. Timber Dana dan PT KHM di wilayah Barito Utara. Tanggul dibuat atas usulan para cukong pembeli dari Kalteng untuk memutus hubungan cukong pembeli dari Kaltim. Sehingga dipastikan kayu tebangan dibawa ke wilayah Kalteng, ” terang dia.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Ricky Hermawan, mengatakan, pihaknya telah menerima informasi seperti itu.
“Kami sedang susun rencana penegakan hukumnya, dari mulai penerapan pasal dan juga cara bertindaknya. Supaya dapat kepastian hukum atau setidak-tidaknya kita amankan kayunya tanpa menyalahi prosedur,” tambah Ricky, Senin, 17 November 2025 pagi.
“Untuk lebih jelas, bisa konfirmasi ke Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).
Mudah-mudahan segera bisa kita usut tuntas dan tegakkan aturan sebagaimana mestinya, ” pesan dia.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Barito Utara, Ipda Michael Bethrand Simanjuntak, membenarkan, unitnya menerima laporan tentang ilegal logging dari beberapa warga.
“Kebetulan saat laporan masuk, saya sedang dinas luar, tapi personel Tipiter langsung menangani, ” sebut dia kepada media ini, Senin sore.
Ia memastikan, Kapolres Barito Utara memberi atensi kepada perkara ini. “Pak Kapolres memberikan atensi terhadap masalah ini. Saya diminta segera menindaklanjuti termasuk mengatur rencana turun ke lokasi tersebut, ” tutur perwira polisi lulusan Akpol ini.
Kapolsek Teweh Timur, Iptu Ade Soemarna, mengatakan, berkaitan dengan ilegal logging ada tim yang sudah bergerak di lapangan.
“Telah dilakukan giat penangkapan. Untuk info lebih lanjut bisa koordinasi ke Satreskrim Polres Barito Utara. Terkait laporan dari masyarakat, sampai saat ini belum ada laporan ke Polsek Teweh Timur, ” ujar Ade.(Melki)














