Home / Kriminal

Senin, 26 Januari 2026 - 21:56 WIB

Pengedar Sabu Gentayangan di Bekas Lokalisasi Merong, Muara Teweh, Ditangkap Polisi

Tersangka pengedar sabu DWS .(foto : Humas Polres Barito Utara)

Tersangka pengedar sabu DWS .(foto : Humas Polres Barito Utara)

MUARA TEWEH, Tegak Lurus.net – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, menangkap seorang tersangka pengedar bersama barbuk 15 paket sabu di bekas Lokalisasi Merong, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Minggu, 25 Januari 2026.

15 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,56 gram. Pengungkapan perkara narkotika tersebut di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso (Gang Lembah Durian/Merong), RT 31, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Satresnarkoba Polres Barito Utara menangkap tersangka berinisial DWS (32). Saksi-saksi yang turut menyaksikan proses penggeledahan yakni OJ (23), HR (31), dan AR (41).

Kronologis kejadian bermula dari informasi sahih masyarakat bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Barito Utara menyelidiki hingga mengamankan tersangka yang saat itu berada di dalam rumah.

Baca Juga :  Maling Spesialis AC Outdoor Beraksi Pakai Motor Dinas Pemkab Barito Utara

Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah disaksikan oleh saksi HR dan AR, polisi menemukan sebuah tas merek PUMA warna hitam di dalam lemari.

Di dalam tas tersebut berisi 15 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, satu pipet kaca, satu sendok takar dari sedotan warna putih, satu timbangan digital kecil warna silver hitam, satu kotak rokok, satu korek api, tiga plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp2,25 juta.

Selain itu, petugas juga menemukan sebuah bong terbuat dari botol di dalam kamar.

Setelah mengamankan tersangka dan seluruh barang bukti, tim Satresnarkoba Polres Barito Utara membawa yang bersangkutan ke Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Barito Utara Bekuk Pemuda Pengedar Ganja

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat serta menegaskan komitmen Polres Barito Utara memerangi peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Barito Utara serta dukungan informasi dari masyarakat. Polres Barito Utara takkan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku,”kata Novendra.

Tersangka DWS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi dari tersangka DWS maupun penasihat hukum mengenai sangkaan yang dikenakan terhadap dirinya.(Abram)

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Diduga ODGJ, Pria di Barito Bunuh Diri Pakai Gergaji

Kriminal

Ancam Karyawan Perusahaan Sawit Pakai Sajam, Pria Tua Warga Desa Sabuh Ditahan

Kriminal

Surety Bonds Protect Infrastructure Investment

Kriminal

Pengedar Gagal Jual Sabu Bernilai Ratusan Juta di Barito Utara, Polisi Ringkus Tiga Tersangka

Kriminal

Komplotan Pencuri Resahkan Warga Teweh Selatan Diringkus Satreskrim Polres Barito Utara

Kriminal

Dua Pengedar Narkoba, Salah Satunya Kriminal Kambuhan Dibekuk Satresnarkoba Polres Barito Utara

Kriminal

Penasehat Hukum Tersangka Money Politik Menunggu Proses Hukum Bergulir di Pengadilan

Kriminal

Seorang Pengedar Ditangkap Bersama Barbuk Sabu 97,13 Gram di Barito Utara