MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Selama Juni dan semester pertama 2026, Polres Barito Utara menetapkan 27 tersangka kasus narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba) serta kasus kejahatan jalanan 3 C (curas, curat, dan curanmor).
Waka Polres Barito Utara Kompol Krisistya A. Octoberna didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Virza Nur Adha, Kasat Reskrim AKP M. Fachrurrazi, dan Kasubsi Penmas Humas Iptu Novendra W.P. membeberkan data tersebut di Muara Teweh, Senin, 29 Juni 2026.
Krisistya memaparkan, Satresnarkoba Polres Barito Utara mengungkap dua perkara tindak pidana narkotika selama Juni 2026.
Dua tersangka, AL (33) dengan barbuk sabu 10,08 Gram berdasarkan LP tanggal 12 Juni 2026. Sedangkan tersangka AS (29) dengan barbuk sabu 17,3 Gram berdasarkan LP 14 Juni 2026.
“Total narkotika yang disita 17,35 Gram. Apabila dikonversikan dengan harga peredaran gelap narkotika sebesar Rp1.500.000 per Gram, nilai ekonomis barbuk yang diamankan Rp26.025.000, ” sebut wakapolres.
Selain itu, lanjut dia, dengan asumsi satu Gram sabu dapat digunakan oleh 10 orang, maka keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan 173 orang di Barito Utara dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Dari mana asal sabu? Iptu Virza menjawab, sabu merupakan barang lokal di Muara Teweh, sehingga diedarkan di lingkungan sekitar. Sedangkan pengedar atau jaringan di atasnya masih diselidiki dan diungkap.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP M. Fachrurrazi memaparkan, selama semester I 2026 (periode Januari-Juni) pengungkapan kasus 3 C, yakni curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) menetapkan 25 orang tersangka.
Rincian sebagai berikut :
1) Curat
11 kasus, 9 kasus selesai Hap (tahap) II, satu sidik (penyidikan), dan satu lidik (penyelidikan).
Jumlah tersangka 19 orang.
2) Curas
Jumlah kasus dua, selesai dua.
3) Curanmor
Empat kasus. Tiga kasus selesai Hap II, satu kasus lidik.
Jumlah tersangka enam orang.
Menurut dia, TKP berada permukiman/perumahan 15 kasus, perkantoran satu kasus, dan tempat umum satu kasus.
Barbuk yang diamankan berupa ranmor roda enam sebanyak satu unit, ranmor roda dua sebanyak delapan unit, dan dokumen surat empat.(Abram)














