Home / Kriminal

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Satresnarkoba Polres Barito Utara Bekuk Pemuda Pengedar Sabu di Muara Teweh

Pemuda tersangka pengedar sabu di Muara Teweh, JPH (23) (atas).
Barbuk sepeda motor berkaitan dengan perkara narkoba (bawah).(Foto/Subsipenmas Sihumas Polres Barito Utara)

Pemuda tersangka pengedar sabu di Muara Teweh, JPH (23) (atas). Barbuk sepeda motor berkaitan dengan perkara narkoba (bawah).(Foto/Subsipenmas Sihumas Polres Barito Utara)

MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, membekuk seorang pemuda anggota jaringan pengedar sabu-sabu di Jalan Nanas, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh, Senin, 3 Agustus 2026, pukul 12.30 WIB.

Pemuda berinisial JPH (23) mati kutu di hadapan polisi, karena ditangannya terdapat barbuk atau barang bukti sabu 5,05 Gram.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., Selasa,  4 Agustus 2026, membenarkan penangkapan tersebut.

Satresnarkoba menyita barang bukti berupa satu paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 5,05 gram brutto, satu plastik klip bening ukuran sedang kosong, satu kotak rokok, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.

Baca Juga :  Personel‎ Ditpolairud Pam, Situasi Pantai "We Love Jelai" Aman dan Nyaman ‎

Perwira pertama penyandang dua balok ini menjelaskan, saat penggeledahan badan, polisi menemukan sebuah telepon genggam yang berada di tangan kiri terlapor. Selanjutnya petugas mencari dan menemukan sebuah kotak rokok yang sebelumnya sempat dilempar oleh terlapor.

Di dalam kotak rokok tersebut, terdapat satu lembar tisu yang membungkus satu paket serbuk kristal putih yang diduga sabu dan dilapisi plastik klip bening ukuran sedang.

Barang bukti tersebut diperiksa menggunakan alat uji narkotika (tes kit). Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna menjadi ungu atau positif (+) mengandung Methamphetamine, yang disaksikan langsung oleh para saksi dan terlapor.

Baca Juga :  BPJS Tenaga Kerja Barito Utara Perkenalkan Program Jaminan Sosial Pegawai Non ASN

Penyidik membidik JPH dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1/2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tetapi sampai berita ini naik cetak, Tegaklurus.net belum berhasil memperoleh konfirmasi dari tersangja JPH maupun penasehat hukum tentang pasal yang dipersangkakan kepadanya, terutama soal keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.(Abram)

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Korupsi Tambang 2009-2012 Masuk Tahap Penyidikan, Satuan Khusus Kejati Kalteng Geledah Kantor Bupati Barito Utara

Kriminal

Penasehat Hukum Dua Terdakwa Money Politik Ajukan Permohonan sebagai Justice Collaborator

Kriminal

Ancam Karyawan Perusahaan Sawit Pakai Sajam, Pria Tua Warga Desa Sabuh Ditahan

Kriminal

192 Napi dan Tahanan Kasus Narkotika dari Dua Kabupaten Mendekam di Lapas IIB Muara Teweh

Infrastruktur

End The Summer with Serenity at Calabash Cove Resort And Spa

Daerah

Sat Resnarkoba Polres Barito Utara Tancap Gas di Tahun Baru, Dua Pengedar Sabu Asal Barito Selatan Dibekuk

Kriminal

Hakim PN Muara Teweh Vonis Dua Terdakwa Penerima Uang Divonis Lima Bulan Penjara dan Denda Rp200 Juta

Kriminal

Sabu Sebanyak 18,48 Gram Gagal Beredar, Dua Pengedar Ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara