Home / Kriminal

Jumat, 11 April 2025 - 15:37 WIB

Penasehat Hukum Dua Terdakwa Money Politik Ajukan Permohonan sebagai Justice Collaborator

Terdakwa Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah tiba di PN Muara Teweh, Kamis (10/4/2025).(tegaklurus.net/Melki)

Terdakwa Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah tiba di PN Muara Teweh, Kamis (10/4/2025).(tegaklurus.net/Melki)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Tim penasehat hukum Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah, dua terdakwa perkara money politik atau pidana pemilihan di Kabupaten Barito Utara, mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) kepada majelis hakim PN Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Kamis, 10 Januari 2025.

JC adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana, dengan memberikan keterangan dan bantuan, dan seringkali mendapatkan perlindungan dan penghargaan sebagai imbalannya.

Permohonan sebagai JC disampaikan oleh tim penasehat hukum terdiri dari Rusdi Agus Susanto, Herman Subagio, Mahrodianto, dan Evadiana Sari Maria.

Permohonan disampaikan setelah JPU membacakan dakwaan. Lalu Hakim ketua Sugiannur menanyakan tanggapan penasehat hukum. “Yang Mulia, kami tidak ada keberatan atas dakwaan JPU. Tetapi kami mengajukan permohonan klien kami sebagai justice collaborator, ” kata Penasehat Hukum, Rusdi Agus Susanto.

Baca Juga :  Ditpolairud Fasilitasi Anak Pesisir DAS Mentaya Membaca dan Belajar di Perpustakaan Terapung

Rusdi tak memyebutkan alasan rinci sehingga kliennya diajukan sebagai JC. Tetapi dari proses yang telah berjalan diketahui dua terdakwa tersebut bukan bagian dari sembilan orang yang diamankan di Jalan Simpang Pramuka II.

Tetapi keduanya datang ke Polres Barito Utara untuk memberikan kesaksian bahwa menerima uang di rumah yang digerebek di Jalan Simpang Pramuka II. Masing-masing menerima uang Rp10.000.000. Uang diserahkan kepada penyidik untuk dijadikan barang bukti.

Terhadap permohonan JC, Hakim Ketua Sugiannur mempersilakan penasehat hukum menyeeahkan ke Bagian PTSP PN Muara Teweh.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kalteng Persuasi Generasi Muda DAS Katingan Tangkal Penyalahgunaan Narkoba

Sebelumnya JPU Agung Cap Prawarmianto didampingi Raisal Ependi Batubar membacakan dakwaan terhadap terdakwa Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah.

JPU menyebutkan bahwa Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah sebagai penerima uang adalah benar pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Barito Utara 22 Maret 2025, termuat dalam DPT nomor DPT 413 (Rahmat Diatul Halim) dan nomor DPT 180 (Haris Padilah) sebagaimana ditetapkan oleh KPU Barito Utara.

Keduanya didakwa melakukan perbuatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A ayat (2) UU nomor 10/2016 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Melki)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Tiga Terdakwa Pemberi Uang dalam Perkara Money Politik Ajukan Banding

Kriminal

Warga Pendreh Babak Belur Dikeroyok Dua Bersaudara di Taman Lampion Muara Teweh

Kriminal

Tim Kuasa Hukum AGI-SAJA Siap Bertarung di Sidang MK

Kriminal

Penasehat Hukum Dua Terdakwa Penerima Uang Terima Vonis Hakim PN Muara Teweh

Kriminal

Satreskrim Polres Barito Utara Bongkar Pencurian Paket Kiriman iPhone di Mobil Travel

Kriminal

Sidang Perkara Politik Uang Mulai Digelar di PN Muara Teweh Besok

Kriminal

Hoaks, Polres Barito Utara Tegaskan Tak Ada Perusahaan Terkait Perkara Pembunuhan di Desa Benangin I

Kriminal

Pria Asal Jateng Ditangkap Polisi, karena Mencuri Mobil di Barito Utara