Home / Kriminal

Jumat, 18 April 2025 - 12:25 WIB

Seorang Pengedar Ditangkap Bersama Barbuk Sabu 97,13 Gram di Barito Utara

Tersangka ASN (44), pria kelahiran Bintang Ninggi Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara ditangkap bersama barbuk sabu 97,13 Gram.(ist :  Si Humas Polres Barito Utara)

Tersangka ASN (44), pria kelahiran Bintang Ninggi Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara ditangkap bersama barbuk sabu 97,13 Gram.(ist : Si Humas Polres Barito Utara)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali menggagalkan peredaran narkotika seberat 97,13 Gram, Minggu, 13 April 2025.

Satresnarkoba Polres Barito Utaramenangkap tersangka ASN (44), pria kelahiran Bintang Ninggi Kecamatan Teweh Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB.

ASN ditangkap di kawasan parkiran barak di Jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut, ” jelas Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra WP, Jumat, 18 April 2025 siang.

Baca Juga :  Personel Ditpolairud Edukasi Masyarakat DAS Barito Cegah Karhutla

Menurut Novendra, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/07/IV/2025/SPKT.Satnarkoba/Polres Barito Utara/Polda Kalimantan Tengah, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Ia menambahkan, tersangka ASN sempat berusaha melarikan diri. Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian dan disaksikan oleh dua orang saksi, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan di dalam tas selempang milik tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 97,13 gram, satu plastik klip kosong berukuran sedang, satu plastik warna hitam, satu tas selempang merek Mountclaass warna cokelat, satu timbangan digital berwarna silver, satu dompet timbangan digital berwarna hitam, dan satu handphone merek Vivo Y36 warna biru malam.

Baca Juga :  Bupati Barito Utara Shalahuddin Luncurkan Parkir Gratis di RSUD Muara Teweh

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Rohman)

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

2 Perampok Beraksi, Sekuriti Dinas Arsip dan Perpustakaan Barito Utara Dihantam Balok, Kepalanya Sobek

Kriminal

Perempuan Setengah Tua Hendak Jual Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara

Infografis

Forget That Facelift – “Wrap” Your Face into Shape

Kriminal

Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap Pengedar Sabu Asal Hajak Bersama Barbuk 40,28 Gram

Kriminal

Satresnarkoba Polres Barito Tangkap Pengedar Narkoba di Muara Teweh, Barbuk Ganja dan Ineks

Kriminal

Penasehat Hukum Tersangka Money Politik Menunggu Proses Hukum Bergulir di Pengadilan

Kriminal

Korupsi Tambang 2009-2012 Masuk Tahap Penyidikan, Satuan Khusus Kejati Kalteng Geledah Kantor Bupati Barito Utara

Kriminal

Seorang Perempuan Warga Kelurahan Jingah, Barito Utara Tewas Dibunuh Perampok