Home / Kriminal

Jumat, 18 April 2025 - 12:25 WIB

Seorang Pengedar Ditangkap Bersama Barbuk Sabu 97,13 Gram di Barito Utara

Tersangka ASN (44), pria kelahiran Bintang Ninggi Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara ditangkap bersama barbuk sabu 97,13 Gram.(ist :  Si Humas Polres Barito Utara)

Tersangka ASN (44), pria kelahiran Bintang Ninggi Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara ditangkap bersama barbuk sabu 97,13 Gram.(ist : Si Humas Polres Barito Utara)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali menggagalkan peredaran narkotika seberat 97,13 Gram, Minggu, 13 April 2025.

Satresnarkoba Polres Barito Utaramenangkap tersangka ASN (44), pria kelahiran Bintang Ninggi Kecamatan Teweh Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB.

ASN ditangkap di kawasan parkiran barak di Jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut, ” jelas Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra WP, Jumat, 18 April 2025 siang.

Baca Juga :  Legislator ini Berharap LPP Ikut Memajukan Daerah

Menurut Novendra, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/07/IV/2025/SPKT.Satnarkoba/Polres Barito Utara/Polda Kalimantan Tengah, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Ia menambahkan, tersangka ASN sempat berusaha melarikan diri. Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian dan disaksikan oleh dua orang saksi, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan di dalam tas selempang milik tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 97,13 gram, satu plastik klip kosong berukuran sedang, satu plastik warna hitam, satu tas selempang merek Mountclaass warna cokelat, satu timbangan digital berwarna silver, satu dompet timbangan digital berwarna hitam, dan satu handphone merek Vivo Y36 warna biru malam.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kalteng Sosialisasikan Bahaya Narkoba Di DAS Katingan

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Rohman)

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Punya Sabu, Pemuda Warga Benangin Ditangkap Polisi

Kriminal

Satresnarkoba Polres Barito Utara Ringkus Pengedar 100,27 Gram Sabu Asal Lampeong

Kriminal

Unit Reskrim Polsek Teweh Tengah Ringkus Pencuri Hitachi Milik Masjid Ainur Ridha

Kriminal

Satresnarkoba Polres Barito Tangkap Pengedar Narkoba di Muara Teweh, Barbuk Ganja dan Ineks

Kriminal

Korban Penipuan Berkedok Arisan Online Bersaksi di Hadapan Penyidik, Serahkan Uang Rp75 Juta kepada KDA

Daerah

Rekonstruksi Pembunuhan PNS BPPD Barito Utara, Ada 34 Adegan

Kriminal

Jual HP Milik Liana Korban Pembunuhan, Pria Berinisial BS Ditangkap Satreskrim Polres Barito Utara

Kriminal

Pria Pelaku Kejahatan Seksual di Kecamatan Gunung Purei, Barito Utara, Dibekuk Polisi